ACEH UTARA (Waspada.id): Ulama Kharismatik Aceh, Abu Paya Pasi menyampaikan apapun jenisnya, judi itu haram.
Hal ini disampaikan pada acara kenduri maulid dan muzakarah ulama dan umara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di lapangan upacara depan kantor bupati di Landing, Lhoksukon, Selasa (7/10).
Pernyataan itu disampaikan oleh Abu Paya Pasi, pada saat memberikan jawaban kepada salah seorang penanya. Kepada penanya, Abu menyampaikan sebuah riwayat tentang dialog antara Umar dengan Rasulullah. Ketika itu, Umar bertanya, “Ya Rasulullah, judi itu haram Ya Rasulullah.”
Mendapat pertanyaan itu, kata Abu, Allah Swt memberikan jawaban: Jika ada yang bertanya pada mu hai Muhammad tentang dukung arak dan judi, jawablah itu dosa besar. “Manfaatnya ada, tapi kerugiannya lebih besar. Jika demikian, maka judi dan arak itu haram,” kata Abu.

Contoh permainan judi, kata Abu Paya Pasi. Pada satu waktu dilaksanakan piala dunia. Lalu seorang ayah ikut menonton piala dunia tersebut. Pada saat pergi untuk menonton piala dunia, seorang ayah membawa mobil Innova. Dan ternyata, mobil itu dijadikan sebagai taruhannya.
“Paginya, sampai di rumah, isterinya bertanya, kemana mobil Innova. Lalu seorang ayah itu menjawab, kalau mobil tersebut kondisinya sudah tidak bagus, mesinnya rusak, karena itu mobil diparkir di sana di tempat dia menonton piala dunia. Padahal dia membohongi isterinya, karena mobilnya sudah dijadikan taruhan dan dia kalah dalam taruhan tersebut. Ini salah satu contoh permainan judi,” kata Abu Paya Pasi.
Cuma, sebut Abu Paya Pasi, judi itu ada banyak jenisnya, ada judi besar dan judi kecil. Contoh judi besar yaitu dengan modal Rp2 juta, tidak lama kemudian, dalam sekejab bisa mengumpulkan keuntungan sampai Rp2 miliar. “Judi jenis ini berefek pada orang lain. Keuntungan tersebut dibawa pulang ke rumah diberikan kepada istri, anak dan cucunya,” sebut Abu.
Sementara contoh judi kecil, kata Abu, yaitu judi seperti permainan kartu remi, gaple. Taruhannya adalah, jika ada yang kalah, maka yang kalah harus siap dikurung di bawah meja, membayar makan minum kepada pemenang. Efek dari permainan judi jenis ini kecil, karena lalai hingga tidak mampu menanfkahi keluarga.
“Ada jenis-jenis judi yang lain, tapi saya tidak tahu namanya. Dan semua permainan judi baik besar maupun kecil hukumnya haram,” kata Abu Paya Pasi kepada penanya dan di hadapan 5000-an peserta muzakarah ulama dan umara di Aceh Utara. (id70)