Scroll Untuk Membaca

Aceh

Aceh Besar Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada): Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanahan melaksanakan sosialisasi penyelesaian sengketa terkait pertanahan. Kegiatan yang dilaksanakan sehari tersebut dibuka Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, yang diwakili Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, di Aula Wisma Atlet di Kota Jantho, Selasa (29/8).

Sosialisasi diikuti secara serius oleh beberapa pihak terkait, antara lain para Camat dan Keuchik (kepala desa-red) dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Kepala Dinas dan Kantor Pertahanan, Kabag Pemerintahan serta Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Peserta serius mengikuti sosialisasi penyelesaian sengketa terkait pertanahan di Aula Wisma Atlet di Kota Jantho, Selasa (29/8). (Waspada/Zafrullah)

Farhan dalam sambutannya, secara resmi mengharapkan kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan terkait penyelesaian sengketa lahan di pemukiman dan gampong. “Tentu saja, pertemuan penting ini harus mampu memberikan pengetahuan, supaya para camat dan keuchik mengerti dan dapat memecahkan persoalan pertahanan di daerah masing-masing,” harapnya.

Ia menambahkan, Camat dan Keuchik memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyelesaian persolan tersebut tersebut, maka untuk itu perlu ditekankan pentingnya upaya musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan perkara.
“Kedepankan upaya mediasi, musyawarah dan perdamaian dalam proses penyelesaian perkara,” pinta Farhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Alyadi, mengatakan, pelaksanaan sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan didasari dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok Agaria dan Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitasi dan alternatif penyelesaian sengketa.

“Dan ada juga peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, peraturan menteri agraria nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, dan disamping itu, kita juga mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan istiadat,” pungkasnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE