KOTA JANTHO (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk ke-11 kalinya menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022 yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Masmudi, SE, MSi. Ak.CA CSFA.
Penghargaan opini WTP tersebut diterima Pj Bupati Aceh Besar yang diwakili Sekdakab Drs. Sulaimi, MSi didampingi Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, SPd, MSi, di Aula BPK Perwakilan Aceh, Kamis (11/5).
Turut hadir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Andria Shahputra, SE, MM, Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH, Sekretaris DPRK Aceh Besar Fata Muhammad SPdi MM dan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Aceh Besar.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Masmudi mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah,
disamping sebagai wujud mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mengatakan, Pemkab Aceh Besar mengucapkan terima kasih atas masukan dan koreksi yang diberikan oleh BPK, hingga akhirnya Aceh Besar mampu mempertahankan WTP yang ke- 11 kalinya secara beruntun.
“Alhamdulillah, ini merupakan hal yang sangat kami syukuri, karena dengan kerja semua pihak akhirnya kita berhasil mempertahankan WTP yang ke- 11 kalinya secara berturut-turut” katanya.
Diharapkan dengan diterimanya WTP ke-11 ini, kinerja dan semangat kerja para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus meningkat. “Kita semua harus bersyukur dan terus bersyukur untuk kemajuan tata kelola keuangan Pemerintah Aceh Besar,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali mengemukakan, penyerahan WTP ke-11 merupakan motivasi dan penyemangat bagi semua OPD di Aceh Besar, agar lebih bekerja keras dalam melayani masyarakat.
“Kami dewan dan Pemkab Aceh Besar sesegera mungkin menindaklanjuti rekomendasi oleh BPK RI,” pungkas Iskandar Ali. (b03)