Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Aceh Besar Usul 16.167 Calon Penerima BPUM

Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada): Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar mengusulkan sebanyak 16.167 orang calon penerima dana Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 ke Kemenkop UKM di Jakarta.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, Darmansyah mengatakan Kementerian Koperasi UKM telah membuka kembali pendaftaran calon penerima dana BPUM 2022, pada tanggal 1 September 2022 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aceh Besar Usul 16.167 Calon Penerima BPUM

IKLAN

Hingga saat ini jumlah keseluruhan pelaku UMKM yang mendaftar ke Kemenkop UKM mencapai 16.167 orang. “Sejak dibukanya BPUM, pelaku usaha Aceh Besar yang mendaftar mencapai 16.167 orang,” ungkap Darmansyah, Rabu (28/9)di Kota Jantho.

Menurutnya, BPUM diberikan untuk membantu pelaku UMKM atas pengalihan subsidi BBM subsidi bio solar dan pertalite sebesar 30-32 persen, yang berdampak pada beban biaya bagi pelaku UMKM.

Pada tahun 2021 lalu, masih banyak calon pendaftar bantuan dana BPUM yang belum menerima bantuan, karena itu dalam pembukaan calon penerima dana BPUM tahun 2022 ini Dinas Koperasi UKM Kabupaten/Kota dan Provinsi diminta untuk mengusulkan kembali calon penerima dana BPUM 2021 yang belum pernah menerima dana BPUM, untuk menjadi calon penerima dana BPUM 2022.

“Kita sudah usulkan kembali, terkait proses selanjutnya dan sistem transfer bantuan diatur oleh pihak kementerian terkait, ” terang Darmansyah.

Ia menyebutkan, jumlah bantuan dana BPUM tahun 2022 ini, belum disebutkan Kemenkop UKM besaran nilainya. Tetapi untuk bantuan 2020 lalu nilainya cukup besar yakni Rp 2,4 juta/pelaku UKM dan tahun 2021, nilainya berkurang menjadi Rp 1,2 juta/pelaku UKM.

“Kita belum tahu berapa besaran bantuan yang diberikan tahun ini, mudah-mudahan lebih besar dari tahun sebelumnya, agar dapat menghidupkan kembali UMKM, ” ujarnya.

Darmansyah juga mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi dengan menggunakan dokumen fisik usaha, terutama usaha mikro yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Kita sudah lakukan verifikasi NIB yang diterbitkan pemerintah,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap nantinya masyarakat yang akan mendapatkan bantuan tersebut, agar benar-benar memanfaatkan dana bantuan dari pemerintah untuk menjalankan usaha.

“Kami berharap bantuan uang tunai yang akan diterima nantinya, agar dapat digunakan sebagai modal usaha untuk mendukung kegiatan usaha yang selama ini telah berjalan,” cetus Darmansyah. (b05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE