BANDA ACEH (Waspada): Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH menyarankan agar pelantikan kepala daerah (KDh) di provinsi berjuluk Serambi Makkah itu mengacu Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Sekaitan pelantikan kepala daerah terpilih, baik gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Aceh mestinya mengacu UUPA pasal 69 dan 70 yang mengamanatkan pelantikan kepala daerah dalam sidang paripurna masing-masing DPRA dan DPRK. Untuk itu tanggal pelantikannya harus disesuaikan,” sebut Ketua KIP Aceh Agusni AH kepada Waspada via seluler, Sabtu (14/12).
Agusni dalam pembicaraan singkatnya menambahkan, mengenai tanggal 7 Februari pelantikan gubernur dan wakil gubernur, tanggal 10 Februari pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wali kota itu jadwal normal yang berlaku secara nasional.
“Semua jadwalnya serentak, itupun jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 69
Tahap pengesahan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih meliputi:
a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP Aceh kepada DPRA dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden;
b. pengesahan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden; dan
c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Pasal 70
Tahapan pengesahan dan pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih meliputi:
a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP kabupaten/kota kepada DPRK dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur;
b. pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden; dan
c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.(m14)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.