Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Aceh Peringkat 7 Inflasi Terendah Secara Nasional

Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki didampingi Sekda Aceh, Bustami, Kepala BI Perwakilan Aceh, Achris Sarwani, dan Kepala SKPA terkait, saat mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, secara virtual dari Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh. (Waspada/Ist)
Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki didampingi Sekda Aceh, Bustami, Kepala BI Perwakilan Aceh, Achris Sarwani, dan Kepala SKPA terkait, saat mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, secara virtual dari Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Aceh menempati peringkat ke-7 sebagai provinsi dengan laju inflasi terendah secara nasional dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Aceh, Achris Sarwani, di Banda Aceh, Jumat (2/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aceh Peringkat 7 Inflasi Terendah Secara Nasional

IKLAN

Achris menjelaskan, informasi tentang perkembangan laju inflasi tersebut merupakan data terbaru bulan November 2022. “Secara month-to-month (MtM) Aceh menduduki peringkat ke-7 dengan laju inflasi terendah dari 34 provinsi di Indonesia,” katanya.

Selain itu, Aceh juga menduduki peringkat ke-12 inflasi terendah secara Year On Year atau YoY.

Dari tiga kota penghitungan indeks harga konsumen di Aceh, Kota Banda Aceh disebut mengalami inflasi MtM, sedangkan Kota Lhokseumawe dan Kota Meulaboh malah mengalami deflasi, atau terjadinya penguatan daya beli masyarakat, akibat penurunan harga barang dan jasa.

Adapun rincian data ke tiga kota tersebut yakni, Banda Aceh, secara Bulanan: 0,11% MtM, secara Tahun Kalender: 5,32% YtY, dan secara Tahunan: 6,11% YtY.

Sedangkan Lhokseumawe secara Bulanan: -0,36% MtM, Tahun Kalender: 3,81% YtD, Tahunan: 4,42% YoY. Sementara Meulaboh secara Bulanan: -0,62% MtM, Tahun Kalender: 5,53% YtD,Tahunan: 6,38% YoY.

Penurunan inflasi ini disebut tidak terlepas dari koordinasi intensif antarinstansi terkait sebagai mana arahan Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki selama ini. Terutama koordinasi antara seluruh anggota TPID maupun TPIA serta stakholder lainnya.

Lebih lanjut, Achris juga menyebutkan, deflasi Aceh pada November 2022 melanjutkan tren penurunan harga dari bulan sebelumnya yang juga mengalami deflasi -0,25% (mtm) pada Oktober 2022.

Hal itupun selaras dengan hasil Survei Pemantauan Harga (SPH) KPwBI Aceh yang mencatat deflasi -0,07% (mtm) pada November 2022.

Adapun kelompok volatile foods memiliki andil deflasi terbesar pada periode laporan, dimana barang/jasa yang memberikan andil deflasi terbesar seperti, cabai merah (memberikan andil -0,16%), beras (-0,05%), ikan dencis (-0,04%), ikan tongkol (-0,04%), dan ikan kembung (-0,04%).

Penurunan harga pada komoditas hortikultura seperti cabai merah disebabkan masuknya masa panen raya yang berpengaruh pada peningkatan pasokan. Sementara penurunan harga beras ditopang meningkatnya stok sejalan dengan masuknya masa panen. Selanjutnya penurunan harga ikan dencis, ikan tongkol, dan ikan kembung didukung banyaknya tangkapan ikan oleh nelayan.

Sementara itu pada sisi lain juga diingatkan adanya potensi laju inflasi pada bulan Desember 2022 juga disebut terdapat risiko kenaikan inflasi yang bersumber dari peningkatan permintaan bahan pangan dan tiket pesawat memasuki perayaan natal dan tahun baru, risiko second round effect_ dari kenaikan harga BBM, dan risiko ketidakpastian cuaca. “Selanjutnya, Pemerintah Aceh bersama TPID, Satgas Pangan, serta pihak-pihak terkait terus berkoordinasi untuk menjaga inflasi di Aceh tetap stabil dan terkendali, melalui upaya konkrit, yaitu operasi pasar murah, sidak pasar dan distributor, kerja sama antar daerah, gerakan menanam, merealisasikan belanja tidak terduga, dan subsidi transportasi dari APBD,” kata Achris. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE