KUALASIMPANG (Waspada): Kabupaten Aceh Tamiang menjadi salah satu wilayah strategis bagi transaksi dan pelaku penyalahgunaan serta peredaran gelap berbagai jenis narkoba karena letak geografisnya di ujung Provinsi Aceh sebagai pintu masuk atau berbatasan lngsung dengan Provinsi Sumatera Utara.
Demikian Ka. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang, AKBP Trisna Sapari Yandi, SE pada konferensi pers akhir tahun 2024 di salah satu cafe di Karang Baru, Kab.Aceh Tamiang, Kamis (19/12).
Trisna juga menyebutkan, selain itu dengan wilayah perairan yang luas dan berbatasan dengan negara negara tetangga, sehingga banyak ditemukan pelabuhan tikus di kawasan daerah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Trisna, perang terhadap peredaran narkoba telah dinyatakan secara tegas oleh pemimpin bangsa serta masuk dalam Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.Dalam pelaksanaan perang terhadap kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, harus dilakukan secara bersama oleh seluruh komponen bangsa, Pemerintah dan masyarakat di berbagai lintas sektoral.
“Kita tidak bisa berdiam diri, jika tidak ingin bangsa ini di ambang kehancuran,” tegas Trisna.
Menurut Trisna, berdasarkan laporan kategori kerawanan narkoba pada wilayah Desa/Kelurahan BNNK Aceh Tamiang tahun 2024, dari 216 kampung (desa) di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yang masuk kategori bahaya sebanyak tujuh kampung, pada kategori waspada satu kampung dan 208 kampung kategori siaga. Kondisi ini tentunya bisa terus meningkat lagi, jika tidak diantisipasi dengan baik dan cepat oleh seluruh komponen di Kabupaten Aceh Tamiang.
Lebih lanjut Trina mengatakan, di tengah situasi darurat narkoba saat ini, diperlukan upaya serius dan berkesinambungan untuk mengatasinya. Upaya pengurangan pemasokan dan pengurangan permintaan harus terus dilakukan secara berimbang.
Pada upaya pemberantasan, BNNK Aceh Tamiang terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2024 dan telah melakukan layanan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari kasus tindak pidana narkotika yang diungkap dari Polsek Karang Baru.
Selain itu, imbuh Trisna, BNNK Aceh Tamiang terus melaporkan laporan intelijen dari kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang ke BNNP Aceh. Hasil ini merupakan dari koordinasi dan kerja sama yang baik atau sinergisitas antara BNNK Aceh Tamiang dengan instansi terkait baik TNI, Polri, Bea Cukai dan masyarakat yang dilakukan selama ini.
“Langkah-langkah preventif dalam mencegah pengaruh buruk narkoba dan menekan bertambahnya angka laju pakai narkoba.Program pencegahan dilakukan melalui kegiatan advokasi, diseminasi dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba serta pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Ka. BNNK Aceh Tamiang juga memaparkan, BNNK Aceh Tamiang telah melaksanakan kegiatan diseminasi sosialisasi atau penyuluhan pada periode Januari-Desember 2024 secara keseluruhan meliputi ,instansi pemerintah sebanyak 8 kali dengan jumlah peserta 500 orang, lingkungan masyarakat desa sebanyak 213 kali dengan jumlah peserta 7.030 orang, lembaga pendidikan sebanyak 20 kali dengan jumlah peserta 1.580 siswa dan guru,sosialisasi melalui media luar ruangan sebanyak 9 kali di rangka baliho BNN dan 214 kali di kerangka baliho setiap kampung serta 35 kali di kerangka baliho instansi pemerintah.
“Selain itu BNNK Aceh Tamiang juga melakukan sosialisasi bahaya narkoba melalui media sosial BNNK Aceh Tamiang sebanyak 630 kali,” paparnya.
Bukan itu saja, kata Trisna, sedangkan untuk program pemberdayaan masyarakat ,BNNK Aceh Tamiang sepanjang tahun 2024 telah melaksanakan program pemberdayaan anti narkoba melalui pelaksanaan program ketahanan keluarga anti narkoba sebanyak 10 keluarga, pelaksanaan pembentukan teman sebaya sebanyak 10 orang, pembentukan pnggiat/relawan anti narkoba di instansi pemerintah dan pendidikan sebanyak 30 orang. Pembentukan penggiat anti narkoba ini sangat membantu dalam pelaksanaan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN ) di wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, imbuhnya lagi, BNNK Aceh Tamiang juga telah melakukan upaya deteksi dini melalui tes urine di lingkungan instansi pemerintah sebanyak 120 orang, cek urine pada ASN Kementerian Agama Aceh Tamiang sebanyak 591 orang. Adapun pelaksanaan deteksi dini bertujuan untuk menciptakan keadaan yang kondusif dan meningkatkan angka partisipatif masyarakat, sehingga mempersempit ruang dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Ka. BNNK Aceh Tamiang menyatakan langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan upaya pencegahan yang dimulai dari kawasan pedesaan, BNNK Aceh Tamiang bersama dengan instansi terkait melaksanakan program desa bersih narkoba (Desa Bersinar). BNNK Aceh Tamiang telah membentuk Desa Bersinar sejak tahun 2019.
Tahun 2019 Kampung Tanjung Neraca dan Kampung Muka Sei Kuruk, tahun 2020 Kampung Landuh, Tthun 2021 Kampung Dalam dan Kampung Bundar, tahun 2022 Kampung Kesehatan, Kampung Suka Jadi dan kampung Tanjung Karang, tahun 2023 Kampung Alur Cucur dan Alur Manis, tahun 2024 Kampung Perdamaian dan Kampung Kota Lintang.
“BNNK Aceh Tamiang telah menetapkan 12 Desa Bersinar dan ke depan akan terus dilakukan pelaksanaan dari program desa bersinar,” tegas Trisna.
Dia juga menjelaskan, pada aspek penyelamatan, BNNK Aceh Tamiang juga terus berupaya melakukan kegiatan pemulihan/rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahgunaan narkotika. Sampai Desember 2024, BNNK Aceh Tamiang melalui klinik Pratama telah melaksanakan program rehabilitasi kepada penyalahgunaan narkoba dengan jumlah klien yang masuk sebanyak 20 klien.
Tidak hanya itu, ungkapnya, BNNK Aceh Tamiang juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi lanjutan dengan layanan berkelanjutan terhadap 10 klien.Selanjutnya,dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahgunaan dari jeratan narkoba, pada tahun ini BNNK Aceh Tamiang telah melakukan penguatan lembaga rehabilitasi kepada instansi pemerintah sebanyak 2 lembaga dan komponen masyarakat 3 lembaga.
Trina menegaskan, dalam upaya penyelamatan penyalahgunaan narkotika, BNNK Aceh Tamiang melaksanakan program Intervensi Berbasis Masyarakat(IBM), kegiatan ini sebagai upaya penjangkauan penyalahgunaan narkoba di desa dengan pemberdayaan masyarakat desa setempat yang dijadikan sebagai agen pemulihan.Pada tahun 2024 ini BNNK Aceh Tamiang telah membentuk sebanyak 2 unit IBM di 2 desa, dengan jumlah agen pemulihan sebanyak 10 orang.Dari program ini telah berhasil menjangkau 20 orang penyalahgunaan untuk direhabilitasi. Kemudian BNNK Aceh Tamiang juga memberikan layanan penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) kepada 190 orang.
Menurut Trisna, BNNK Aceh Tamiang menyadari sepenuhnya bahwa pemberantasan kejahatan narkoba adalah sebuah upaya yang harus dilakukan secara holistik. Oleh karenanya di samping melakukan upaya ke dalam, BNN juga melakukan berbagai upaya keluar dengan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah, swasta dan organisasi kemasyarakataan untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba. Pada tahun ini BNNK Aceh Tamiang telah menjalin kerjasama dengan Pemkab Aceh Tamiang,1 instansi vertikal ( Polres Aceh Tamiang) serta 56 instansi pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Menyinggung tentang Program tahun 2025, Ka.BNNK Aceh Tamiang menyatakan bagian umum untuk mendorong disahkannya Qanun upaya P4GN, pemanfaatan dana desa dalam mengoptimalkan upaya P4GN di desa melalui upaya advokasi terhadap para kepala desa (Datok Penghulu Kampung) dan meningkatkan kerjas sma P4GN dengan instansi/lembaga dalam wilayah Kab.Aceh Tamiang.
Sedangkan bagian pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, imbuhnya, pembentukan desa bersinar dengan pemanfaatan dana desa, pelaksanaan tes urine bagi perangkat desa dengan pemanfaatan dana desa, pelaksanaan sosialisasi bahaya narkoba dengan pemanfaatan dana desa dan pembentukan sekolah Bersinar, pelaksanaan deteksi dini kepada ASN Kabupaten Aceh Tamiang dengan pemanfaatan APBK, pelatihan penggiat P4GN di desa dengan pemanfaatan dana desa.
Bagian rehabilitasi, tegas Trisna, pelaksanaan program IBM dengan pemanfaatan dana desa dan memberdayakan klien rehabilitasi untuk mengajak korban penyalahgunaan lainnya agar mengikuti program rehabilitasi. Sedangkan bagian pemberantasan melaksanakan koordinasi terkait program TAT dan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan pemanfaatan APBK. (b14)











