SIGLI (Waspada): Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muharamsyah SH.MH, Sabtu (27/5) menilai ada niat prilaku koruptif dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie, terkait adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap potensial loss APBK Pidie melalui SPPD sebesar Rp314,2 juta Tahun 2022.
Kata dia, bukan tidak mungkin, apabila dilihat dari data potensial loss dan modus yang dilakukan terhadap 217 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Yaitu sebanyak, 209 SPT dari Sekretariat Pemkab Pidie dengan potensi kerugian negara senilai Rp.304,4 juta, dan delapan SPT dari Disdukcapil Pidie dengan potensi kerugian negara Rp9,7 juta, dengan cara melakukan perjalanan dan penginapan fiktif.
“ Maka terlihat adanya niat prilaku koruptif pada ASN, baik yang menerima maupun Kepala SKPK yang lalai dalam melakukan pengujian atas tagihan lalu memerintahkan pembayaran” begitu kata Muharamsyah.
Karena itu, Muharamsyah menyarankan Pj Bupati Pidie untuk segera melakukan evaluasi terhadap kedua SKPK tersebut yang dinilainya spunya niat prilaku koruptif tersebut. Dan sejurus dengan itu perlu memberikan sanksi administrasi agar menjadi cambuk bagi SKPK lainnya.
Dia menilai, adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ini sejatinya dimanfaatkan Pj Bupati Pidie untuk bersih-bersih, sekaligus memotong rantai prilaku koruptif agar tidak menjalar ke ASN yang mesih memiliki integritas.
Begitupun Muharamsyah menyarankan agar BPKP Aceh dapat melakukan audit investigasi terdapat temuan potensial loss dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh, karena general audit yang dilakukan BPK hanya untuk memberikan pendapat.
Apakah, laporan keuangan, penyajian data, dan SPI itu sudah WTP, WDP TW, atau tidak memberikan pendapat dalam cakupan penyusunan laporan keuangan yang sesuai SAP. Pengungkapan laporan keuangan mencukupi, memenuhi aspek efektif efesien, sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sudah banyak kasus korupsi yang di proses pengadilan yang berdasarkan audit general atau rutin tahunan dari BPK RI tidak ditemukan adanya penyimpangan keuangan negara, tetapi kemudian Kejaksaan atau Kepolisian menemukan ada indikasi penyimpangan dan dikuatkan dengan audit invèstigasi BPKP ada perbuatan yang merugikan keuangan negara” cetusnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Pidie H Idhami M.S.I, menyampaikan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI, Provinsi Aceh terhadap adanya dugaan fiktif pada biaya perjalanan dinas ASN di daerah itu, seluruhnya sudah dikembalikan. “ Sekira dua minggu lalu, kita sudah kembalikan ke kas daerah” katanya. (b06)
Teks foto: Muharamsyah, SH.M.H, Praktisi hukum dan kebijakan publik di Kabupaten Pidie, Waspada/IST