Adriadi Optimis Polisi Masih Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi

- Aceh
  • Bagikan
Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang Adriadi,SE didampingi Kuasa Hukum,Tedi Irawan,SH,MH dan beberapa pengurus partai saat memberikan keterangan terkait laporannya dugaan dokumen saat Pileg 2024 lalu,Selasa (10/9). (Waspada/Yusri).
Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang Adriadi,SE didampingi Kuasa Hukum,Tedi Irawan,SH,MH dan beberapa pengurus partai saat memberikan keterangan terkait laporannya dugaan dokumen saat Pileg 2024 lalu,Selasa (10/9). (Waspada/Yusri).

ACEH TAMIANG (Waspada): Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi melalui kuasa hukumnya, Tedi Irawan, SH, MH menyampaikan masih optimis dan berkeyakinan terhadap penyidik Polres Aceh Tamiang dengan tetap menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pemalsuan dokumen saksi Partai Golkar di daerah pemilihan empat pada Pemilihan Umum Legislatif  tahun 2024 lalu.

Diketahui, Adriadi bersama kuasa hukum, Tedi Irawan, SH, MH sudah membuat laporan ke Mapolres Aceh Tamiang pada 1 Maret 2024 lalu, sehingga Polres Aceh Tamiang mengeluarkan surat Laporan Polisi (LP) Nomor: STT LP/ 33/III/ 2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG POLDA ACEH.

Ketika ditanyakan sejauh mana proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Aceh Tamiang atas dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum di internal Partai Golkar Aceh Tamiang yang menggunakan tanda tangan Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang Adriadi ,SE tersebut berupa mandat saksi seorang Caleg Partai Golkar Tamiang 4 yang ditemukan di Kecamatan Kejuruan Muda dan Kecamatan Tamiang Hulu saat berlangsungnya penghitungan suara.

Kuasa Hukum Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang, Tedi Irawan secara tegas kepada Wartawan pada Selasa (10/9) di Karang Baru menyampaikan, DPD II Partai Golkar terbuka terhadap informasi yang dilaporkan, artinya bukan bersifat pribadi, melainkan lebih mengarah kepada marwah lembaga Partai Golkar terkait tentang pelaporan tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam hal ini bentuknya dokumen.

Dijelaskannya, laporan yang disampaikan mungkin kalau dikatakan bahasanya lama, itu kewenangannya ada pada penyidik, artinya laporan telah disampaikan pada waktu itu di bulan Maret 2024 dengan tanda bukti lapornya ada.

Pihaknya menyampaikan atau laporan Pasal 263, pemalsuan surat artinya yang dilaporkan pada ayat 2 dengan poin isinya itu, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, dan sejatinya jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, kerugian itu ada unsur-unsurnya, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah benar bila pemakaiannya terus menimbulkan kerugian, “jadi di dalam hal ini, dugaan laporan kami meyakini itu unsurnya masuk, ”terang Tedi Irawan.

Menurut Tedi Irawan, terhadap kalimat kerugian tidak ada di dalam unsur itu menyatakan material dan immaterial, artinya kerugian itu bisa berbentuk barang bisa berbentuk harga diri, “jadi 263 ayat 2 kerugian yang timbul adalah kehormatan DPD II Partai Golkar, apa yang dimaksud dengan kehormatan itu adalah kepercayaan publik terhadap DPD II Partai Golkar,” cetusnya.

Dijelaskannya, dalam dokumen mandat saksi asli, nama dari saksi itu ditulis dengan menggunakan pulpen, dan ditandatangani oleh satu orang, yakni Ketua DPD II Partai Golkar, Adriadi. Sementara itu, dokumen mandat yang diduga palsu tersebut seluruh isinya diketik dengan menggunakan laptop atau komputer dan ditandatangani oleh dua orang pengurus partai, yakni Ketua Adriadi, SE dan Sekretaris, Rosmalina yang diketahui tandatangan dimaksud merupakan hasil scan.

“Jadi ada satu nama yang ditulis tangan atau manual dan satu dokumen dengan hasil ketikan komputer, analisa saya unsurnya itu pemalsuan dokumen, bukti petunjuk itu udah jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Tedi.

Tedi menyampaikan, pada waktu saksi hadir yang dihadirkan di Polres bahwa dia menyatakan bahwa ada yang menyuruh, untuk itu artinya unsur terkait tentang 263 itu telah dipergunakan. “Artinya cukup itu unsurnya, sebenarnya dokumen yang diduga palsu tersebut telah dipergunakan pada waktu itu (Pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan),” tegasnya lagi seraya mengungkapkan,terkait hal itu sudah lima orang saksi dihadirkan ke pihak penyidik.

Tedi mengutarakan juga,dalam hal ini juga patut di panggil KIP Aceh Tamiang menjadi saksi, tetapi itu kewenangan dari penyidik, “terkait bukti surat ini di lab, kami tetap mengikuti prosedur apakah hasil lab tersebut tanda tangan ini asli dan tidak karena yang dokumen diduga palsu ini merupakan tandatangan Adriadi yang di scan,” sebut Tedi.

Lanjutnya, apabila tentang dokumen asli dan tidak, untuk memenuhi unsur perlu dihadirkan saksi ahli, karena selaku kuas hukum, Tedi tidak mau berandai-andai dan pihaknya akan mengawal atas keterangan saksi dan tetap mengikuti sampai ke pengadilan apakah orang yang bersangkutan adalah benar pelakunya.

“Apabila itu nanti menurut kami itu bukan pelakunya, maka kami akan kita sampaikan juga ke publik secara terbuka terhadap hal itu,” ungkap Tedi Irawan seraya menambahkan,terhadap kasus ini jika tidak selesai ditingkat Polres,maka pihaknya akan melaporkan ke Polda Aceh.(b15).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Adriadi Optimis Polisi Masih Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi

Adriadi Optimis Polisi Masih Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *