LHOKSUKON (Waspada): MA, 30, (foto) dijerat Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat dengan hukuman maksimal 45 cambuk.
Informasi Polres Aceh Utara, Kamis (8/6), penyidik Unit Tindak Pidana Umum, Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial MA, tersangka agen chips judi online ke pihak Kejaksaan Aceh Utara. Sementara berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan.
“Sebagai tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Rabu (07/6).
Ia menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman paling banyak 45 cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap MA di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada Selasa malam (18/4).
Petugas turut mengamankan barang bukti, berupa dua unit handphone, 159 Billion Chips Higgs Domino Island dan uang tunai sejumlah Rp2.100.000 yang merupakan hasil penjual Chips.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika dirinya menampung pembelian Chip seharga Rp60 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp70 ribu. (b08)











