IDI (Waspada): Polisi menangkap dan mengamankan agen narkoba di Desa Uram Jalan, Banda Alam, Aceh Timur, Jumat (23/8) sekira pukul 00:05. Bersama tersangka, polisi ikut mengamankan barang bukti sabu.
Tersangka berinisial RI, 42, asal Uram Jalan, Banda Alam, Aceh Timur. Penangkapan berawal ketika Kapolsek Banda Alam Ipda Budi Hartono, bersana personel melintas di depan warung kopi (warkop) Uram Jalan.
Tiba-tiba RI mulai salah tingkah dan menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Kemudian kapolsek melakukan penggeledahan terhadap RI dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, empat korek api, satu dompet dan satu unit handphone.
“Atas temuan barang bukti tersebut, kami kemudian berkordinasi dengan Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi Hartono, kepada Waspada, Selasa (27/8).
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor bila melihat, mendengar atau mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai atau transaksi jual beli.
Kapolsek Banda Alam menambahkan, pihaknya tidak bisa bekerja sendirian tanpa peran masyarakat dalam memberantas narkotika. Oleh karena itu, jangan sungkan melaporkan bila melihat pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Jika masyarakat aktif memberikan informasi, Insya Allah wilayah hukum Polsek Banda Alam akan terbebas dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” pungkas Budi. (b11).