Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ahmad Yani Dilantik Sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh

Ahmad Yani Dilantik Sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh
Kakanwil Kemenag Aceh Drs.Azhari melantik Ahmad Yani sebagai Kabag Tata Usaha (TU) di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Selasa (01/08/23). (Waspada/T.Mansursyah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Ahmad Yani SPdI resmi dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, di Aula Kantor setempat, Selasa (01/08/23).

Ia dilantik oleh Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari menggantikan Drs H Marzuki A MA, yang beralih menjadi dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh.

Azhari dalam sambutannya mengatakan pergantian, rotasi adalah siklus. Pelantikan Ahmad Yani, murni kebutuhan lembaga.

“Mudah-mudahan dengan pergantian Kabag tidak dipolitisir. Ini murni pergantian biasa, agar tidak ada kekosongan di bagian tata usaha kanwil,” ujar Azhari.

Ia juga berpesan kepada Ahmad Yani selaku Kabag TU agar mengejar serapan anggaran sehingga mencapai target sebagaimana ditentukan oleh Kemenag RI.

“Serapan anggaran kita mungkin belum mencapai target yang diharapkan. Ini juga menjadi tugas penting Kabag TU mengejar ketertinggalan kita, meski tidak jauh,” kata Azhari.

Azhari juga menilai Ahmad Yani adalah sosok yang tepat menjadi Kabag TU. Ia sudah pernah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Kepala Kanwil Kemenag Aceh.

Jadi, Azhari mengajak Ahmad Yani dan seluruh aparatur sipil negara di Kemenag agar bekerja sebaik-baiknya untuk membesarkan Kementerian Agama.

Ahmad Yani sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya sejak Januari 2019. Ia juga sempat ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Kepala Kanwil Kemenag Aceh selama tiga bulan pasca dipindahkannya Dr H Iqbal SAg MAg menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Ar-Raniry.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE