KUALASIMPANG (Waspada): Paripurna DPRK Aceh Tamiang tentang tim pansus manajemen kepegawaian di lingkungan pemerintahan Aceh Tamiang mendapat apresiasi dan menilai sebuah sejarah baru bagi Bumi Muda Sedia yang telah memberikan sanksi Ketua Baperjakat yang notabenenya Sekretaris Daerah (Sekda).
Ajie Lingga, SH salah seorang pemerhati pemerintahan kepada Waspada, Kamis (6/7) mengatakan, ketika DPRK Aceh Tamiang membentuk tim pansus manajemen kepegawaian terkait pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural dan fungsional sebanyak 107 orang menjadi babak baru kemajuan Aceh Tamiang dalam hal membangun pondasi ASN berdasarkan aturan yang ada.
“Sepintas kita melihat pelantikan dan pengukuhan hal biasa, tapi ketika melanggar aturan itu artinya mengabaikan jati diri seorang ASN,” ucapnya.
Ajie Lingga menjelaskan, pada poin rekomendasi menyatakan, meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat beserta tim berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang.
Biasanya, Baperjakat itu terdiri dari Ketua Sekda, Sekretaris Kepala BKPSDM serta anggota terdiri dati Inspektur, Asisten I dan Asisten III. “Ini jelas Sekda Aceh Tamiang direkomendasi untuk diberikan sanksi rotasi karena Sekda merupakan Ketua Baperjakat,” jelasnya.
Ajie Linga juga meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang agar tidak ragu lagi untuk menjalankan rekomendasi yang sudah di paripurnakan oleh DPRK yang merupakan perwakilan rakyat Aceh Tamiang.
“Bapak Pj harus segera melaksanakan apa yang sudah di paripurnakan, ingat DPRK adalah lembaga yang menjadi perwakilan rakyat, jangan ragu dan laksanakan,” tegas Ajie Lingga lagi sembari memberi support kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman.
Sebelumnya, terkait Paripurna DPRK Aceh Tamiang untuk Manajemen Kepegawaian dengan tiga poin rekomendasi, Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman menegaskan segera ditindaklanjuti.
Meurah Budiman sampaikan, bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh tim Pansus merupakan kewenangan DPRK Aceh Tamiang. “Untuk eselon II yang telah direkomendasikan akan segera dievaluasi untuk tindaklanjuti, intinya tiga poin akan segera kita tindaklanjuti dan ini menjadi catatan penting bagi PNS yang tidak menghadiri pelantikan ataupun pengukuhan,” tegas Meurah Budiman.
Kemudian pihaknya juga akan melakukan uji kompetensi kembali kepada pejabat yang ada dan bagi pejabat yang akan dimutasi segera disampaikan ke propinsi. “Kita akan melakukan uji kompetensi kepada pejabat dan untuk mutasi pejabat segera kita sampaikan ke propinsi,” ucapnya.
Tiga poin rekomendasi tersebut diputuskan dalam sidang paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, di Gedung Utama DPRK pada Selasa 4 Juli 2023.
Dalam penyampaiannya Muhammad Nur sampaikan bahwa mutasi yang dilakukan dengan 107 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ada indikasi bertentang dengan aturan yang berlaku.
Sehingga Tim Pansus memberikan rekomendasi kepada Pj Bupati Aceh Tamiang yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 8 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun poin rekomendasi DPRK Aceh Tamiang yaitu, meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat beserta Tim berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang.
Meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang berupa rotasi kepada Kepala BKPSDM telah lalai menjalankan tugas dan fungsinya. Meminta kepada Inspektorat untuk melaksanakan Audit Internal terhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan pejabat Aceh Tamiang dan pejabat yang dilantik tapi tidak dikukuhkan kembali.(b15)