ACEH TAMIANG (Waspada.id): Aliran bantuan dana pascabencana Aceh Tamiang sebesar Rp21,1 miliar tidak cukup hanya dilihat sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, melainkan harus ditempatkan dalam mikroskop hukum, tata kelola fiskal, serta akuntabilitas publik yang ketat.
Dalam banyak praktik di Indonesia, ruang abu-abu antara keadaan darurat dan administrasi sering menjadi celah penyimpangan, sehingga analisis ini menyatukan seluruh instrumen hukum yang berlaku agar tidak terjadi normalisasi pelanggaran atas nama kemanusiaan. Situasi darurat tidak boleh menjadi zona bebas hukum, karena justru dalam keadaan krisis pengawasan negara harus bekerja lebih kuat dan terstruktur.
Demikian kata Ajie Lingga, SH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH KANTARA) dalam keterangan resmi kepada Waspada.id, Kamis (19/2) malam. “Dalam perspektif negara hukum, setiap rupiah dana publik, termasuk donasi, tetap harus tunduk pada sistem pengawasan keuangan negara demi menjaga legitimasi pemerintahan, stabilitas sosial, dan kepercayaan masyarakat, ” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan dana bencana yang buruk tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat memicu konflik horizontal, ketidakpercayaan publik, dan delegitimasi kebijakan pemerintah daerah.
Sistem penanggulangan bencana di Indonesia berbasis komando terintegrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008, di mana Pasal 5 UU 24/2007 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah adalah penanggung jawab utama. Konsekuensinya, seluruh bantuan yang masuk, baik dari tokoh nasional, pemerintah daerah lain, maupun masyarakat, tidak boleh berjalan di luar kendali sistem negara.
Artinya, seluruh bantuan harus berada dalam kerangka koordinasi resmi, karena Pasal 15 ayat (2) UU 24/2007 telah memberikan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana kepada unsur pelaksana penanggulangan bencana. Hal ini penting karena dalam praktik sering terjadi bantuan langsung tanpa koordinasi yang justru menciptakan ketimpangan distribusi, konflik sosial, bahkan potensi penyalahgunaan akibat tidak adanya kontrol distribusi dan basis data penerima manfaat.
Apalagi Pasal 21 UU 24/2007 mengatur BPBD wajib mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, serta melaporkan penyelenggaraan kepada kepala daerah. Kegagalan dalam menjalankan fungsi ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian struktural dalam tata kelola bencana.
Pasal 33 UU 24/2007 pun menegaskan tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, di mana fase pascabencana merupakan fase paling rawan penyimpangan karena perhatian publik mulai menurun sementara nilai anggaran meningkat. Sejarah menunjukkan bahwa banyak kasus korupsi bantuan sosial terjadi pada fase ini.
Bantuan tersebut juga harus berbasis kebutuhan dan keadilan, di mana Pasal 12 huruf b UU 24/2007 memberikan mandat standardisasi penyelenggaraan, sementara Pasal 53 menjamin hak korban atas kebutuhan dasar meliputi air bersih, pangan, sandang, dan pelayanan kesehatan.
Namun, yang sering terlewatkan adalah kewajiban dalam Pasal 55 UU 24/2007 untuk memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, dan pelayanan kesehatan bagi bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas, dan lansia.
Ajie mengungkapkan,dana Rp21,1 miliar tersebut secara hukum memikul beban untuk memastikan hak-hak kelompok rentan ini terpenuhi secara nyata, bukan sekadar pembagian logistik umum. Pengabaian terhadap kelompok rentan tidak hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dalam penanggulangan bencana.
Ajie mengatakan, perspektif dana bersama sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2021 dan PMK Nomor 28 Tahun 2025 membawa paradigma baru melalui skema Pooling Fund, di mana Pasal 3 Perpres 75/2021 menegaskan sumber dana berasal dari APBN, APBD, serta sumber sah lainnya seperti hibah. Skema ini dirancang untuk menghindari fragmentasi dan praktik off budget, karena dana yang berada di luar sistem fiskal merupakan salah satu sumber utama kebocoran anggaran.
Kemudian, Pasal 3 ayat (4) PMK 28/2025 memberikan kewenangan pengelolaan kepada pemimpin BPDLH, dan poin krusial yang harus diawasi adalah Pasal 60 PMK 28/2025 yang mewajibkan BPDLH dan KPPN melakukan rekonsiliasi penyaluran Dana Bersama secara triwulanan. Rekonsiliasi ini minimal memuat informasi nilai bruto SPM dan nilai penyetoran ke Kas Negara. Tanpa mekanisme ini, transparansi hanyalah klaim sepihak tanpa basis verifikasi.
Di sisi lain, mekanisme ini juga harus dilihat dari perspektif risiko konflik kepentingan dan moral hazard politik. Bantuan besar dari aktor politik atau pemerintah daerah lain berpotensi dimanfaatkan sebagai alat pencitraan atau kepentingan elektoral, sehingga transparansi menjadi instrumen penting untuk menjaga netralitas kebijakan publik.
Ajie memaparkan, administrasi hibah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 99 Tahun 2017 dan PP Nomor 2 Tahun 2012 menjadi titik kunci legalitas, di mana Pasal 11 ayat (1) PMK 99/2017 mewajibkan setiap hibah langsung dikonsultasikan dan memperoleh nomor register. Tanpa nomor register, dana tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penerimaan ilegal, yang dalam audit keuangan negara dapat diklasifikasikan sebagai temuan serius.
Pasal 13 ayat (1) PMK 99/2017 mengatur pengesahan melalui SP2HL sebagai bukti formal masuknya hibah dalam sistem keuangan negara. Selain itu, jika terdapat saldo yang harus dikembalikan, instansi wajib menggunakan SP4HL sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 PMK 99/2017. Hal ini menunjukkan bahwa siklus hibah tidak hanya berhenti pada penerimaan, tetapi juga pengawasan hingga tahap akhir.
PP Nomor 2 Tahun 2012 menegaskan hibah kepada daerah wajib melalui perjanjian dan dicatat dalam APBD. Hal ini selaras dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa semua penerimaan daerah harus masuk dalam rekening Kas Umum Daerah untuk mencegah penggunaan diskresioner.
Bahkan, Kepala SKPKD sebagai BUD memiliki tanggung jawab pengendalian pelaksanaan APBD. Jika dana tidak masuk RKUD, maka tidak tercatat dalam sistem pengawasan, tidak diaudit secara penuh oleh aparat pengawas internal maupun eksternal, serta membuka ruang penyalahgunaan melalui rekening khusus di luar sistem resmi. Dalam banyak kasus korupsi daerah, modus ini menjadi pola berulang yang terdeteksi oleh auditor negara.
Selain itu, perspektif akuntabilitas juga tidak dapat dilepaskan dari kewajiban keterbukaan informasi publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sumber, jumlah, serta distribusi dana bantuan sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. Transparansi bukan lagi pilihan moral, tetapi kewajiban hukum.
Terlebih lagi, pengumpulan donasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024 mewajibkan adanya izin dari pejabat berwenang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU 9/1961.
Walaupun, Pasal 4 Permensos 8/2024 memberikan pengecualian dalam keadaan darurat, hal tersebut tidak menghapus kewajiban akuntabilitas penyaluran.Pasal 19 Permensos 8/2024 bahkan memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mencabut izin jika terjadi penyimpangan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan sosial dan administratif harus berjalan bersamaan.
Keseriusan negara dalam melindungi dana ini terlihat pada Bab XI UU 24 Tahun 2007, di mana Pasal 78 memberikan ancaman penjara seumur hidup bagi penyalahgunaan bantuan bencana. Norma ini menegaskan bahwa penyimpangan dana bencana dipandang sebagai kejahatan serius terhadap kemanusiaan.
Namun, ada delik penting lainnya dalam Pasal 75 UU 24/2007 yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun bagi setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi tanpa analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana. Norma ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab pemerintah daerah tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi juga pada mitigasi risiko jangka panjang.
Sebagai Direktur LBH KANTARA, dirinya menegaskan, bahwa efisiensi darurat bukan alasan menabrak administrasi. Pengelolaan dana Rp 21,1 miliar hanya sah apabila BPBD menjalankan fungsi pengendalian dan pelaporan sesuai Pasal 21 UU 24/2007, dana memperoleh nomor register dan pengesahan SP2HL sesuai PMK 99/2017, seluruh penerimaan masuk dalam RKUD sesuai Permendagri 77/2020, dilakukan rekonsiliasi triwulanan sesuai Pasal 60 PMK 28/2025, serta distribusi memprioritaskan kelompok rentan sesuai Pasal 55 UU 24/2007.
Jika satu saja unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pemerintah daerah berisiko menghadapi konsekuensi hukum serius, termasuk ancaman pidana seumur hidup.
Oleh karena itu, Ajie Lingga menyatakan dengan sorotan tajam penuh makna dan tanda tanya besar, apakah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah benar-benar melaksanakan seluruh prosedur tata kelola uang donasi, mulai dari fase penerimaan, registrasi, hingga penyaluran, sesuai dengan aturan perundang-undangan serta petunjuk teknis yang berlaku.
Mengingat derasnya pertanyaan publik yang muncul, sudah sesuaikah pembagian dana donasi kepada setiap SKPD jika diukur dengan parameter hukum pengelolaan anggaran yang berlaku di Negara Indonesia, tanya Ajie Lingga. LBH KANTARA akan terus mengawal setiap rupiah dana ini sebagai komitmen menjaga keadilan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat di Aceh Tamiang.(id76)











