Aceh

Ajie Lingga, SH: Menggugat Eksistensi Pidana Mati Bagi Predator Dana Bencana

Ajie Lingga, SH: Menggugat Eksistensi Pidana Mati Bagi Predator Dana Bencana
Ajie Lingga, SH, Direktur LBH Kantara. (Waspada.id/Yusri)
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Dalam diskursus hukum pidana, korupsi sering kali diklasifikasikan sebagai extraordinary crime. Namun, ketika objek penjarahan tersebut adalah dana mitigasi dan rehabilitasi bencana, maka perbuatan tersebut telah bertransformasi menjadi hostis humani generis, musuh seluruh umat manusia.

“Ini bukan lagi sekadar malapraktik administrasi, melainkan sebuah bentuk dehumanisasi yang sistemik, ” ungkap Ajie Lingga, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara), Rabu (8/4) malam.

​Ajie menyebutkan, secara akademis, dana bencana mengemban misi salus populi suprema lex esto-kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Ketika anggaran ini direduksi demi kepentingan privat, terjadi pelanggaran terhadap kontrak sosial yang paling mendasar.

​LBH Kantara memandang bahwa korupsi di sektor ini adalah kejahatan yang bersifat parasitic. Pelaku memanfaatkan state of emergency (keadaan darurat) untuk melumpuhkan mekanisme kontrol demi akumulasi kekayaan. “Secara moral-legal, ini adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusional yang seharusnya melindungi segenap bangsa Indonesia di titik terlemah mereka, ” terang advokat pirang sapaan akrabnya.

Diutarakannya, relevansi Dogmatis Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor, Perdebatan mengenai pidana mati sering kali terjebak dalam dikotomi hak asasi manusia yang sempit. Namun, dalam konteks Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999, eksistensi pidana mati bukanlah sebuah bentuk kekejaman negara, melainkan manifestasi dari absolute deterrence (pencegahan absolut).

Secara normatif, unsur keadaan tertentu, dalam pasal tersebut memberikan legitimasi bagi hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal. LBH Kantara menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf (strafuitsluitingsgronden) bagi mereka yang mengeksploitasi tragedi.

” Penegakan hukum yang moderat terhadap koruptor bencana justru merupakan bentuk ketidakadilan bagi para korban yang hak hidupnya telah dirampas secara tidak langsung melalui pemotongan logistik dan fasilitas darurat, “ucap Ajie.

​Ajie menegaskan, urgensi jurisprudensi yang Pro-Kemanusiaan, bahwa kita tidak bisa lagi mentoleransi supremasi hukum yang hanya bersifat prosedural namun kering akan substansi keadilan. Sudah saatnya institusi peradilan melahirkan jurisprudensi yang berani.

Karena itu, LBH Kantara menuntut, ​penerapan pembuktian terbalik yakni, terhadap seluruh aset pejabat yang terlibat dalam rantai birokrasi kebencanaan, Diskualifikasi Hak Sipil yaitu, pencabutan hak politik seumur hidup bagi mereka yang terbukti mengorupsi dana kemanusiaan, Eksekusi Putusan Maksimal dengan menghilangkan disparitas hukuman yang selama ini cenderung menguntungkan koruptor kelas kakap.

Kejahatan yang dilakukan di atas puing-puing penderitaan rakyat adalah bentuk terendah dari degradasi moral seorang aparatur negara. “Peringatan ini kami layangkan sebagai manifesto hukum, bahwa hukum tidak akan tidur, dan keadilan akan mengejar hingga ke titik nadir, ” cerusnya.

​Dalam hal ini, Ajie menegaskan juga bahwa jangan pernah menguji batas kesabaran hukum dan rakyat. “Ketika nurani hukum telah mati, maka yang tersisa hanyalah pedang eksekusi yang akan menagih setiap tetes air mata korban bencana,” pungkas Ajie Lingga.(id76)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE