Aceh

Akademisi USK: Desakan Pencopotan Sekda Aceh Pergeseran Jadi Wacana Politis Reduktif

Akademisi USK: Desakan Pencopotan Sekda Aceh Pergeseran Jadi Wacana Politis Reduktif
Akademisi FISIP USK Dr. Effendi Hasan, MA.
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Akademisi FISIP USK Dr. Effendi Hasan, MA, menilai bahwa desakan pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Aceh yang mengemuka dalam ruang publik belakangan ini tidak lagi bergerak dalam kerangka solusi kebijakan, melainkan cenderung mengalami pergeseran menjadi wacana politis yang bersifat reduktif dan tidak produktif.

Menurutnya, kritik yang diarahkan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan narasi “tidak memiliki kompetensi memadai” merupakan judgement claim, bukan analytical claim. “Dalam kerangka metodologi akademik, klaim semacam ini berisiko jatuh pada ad hominem structural fallacy, yaitu kecenderungan menyederhanakan persoalan sistemik dan institusional menjadi kesalahan personal individu. Pendekatan ini lemah secara epistemik dan justru menutup ruang evaluasi kebijakan yang lebih substantif dan berbasis bukti,” paparnya.

Dalam rilisnya yang diterima Waspada.id Kamis (29/1/26), Dr. Effendi menegaskan bahwa keterlambatan dalam pengesahan APBA tidak dapat dilepaskan dari konteks penyesuaian fiskal yang signifikan, khususnya akibat pengembalian sebagian Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Penyesuaian ini, menurutnya, secara simultan menciptakan tekanan koordinatif dan teknokratis dalam proses finalisasi APBA, terutama dalam sistem fiskal multilevel yang menuntut harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. “Dalam perspektif ini, keterlambatan lebih tepat dipahami sebagai tantangan struktural dalam manajemen kebijakan fiskal, bukan kegagalan aktor tertentu secara individual,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata dia, molornya pengesahan APBA 2026 merupakan konsekuensi dari kombinasi faktor struktural dan prosedural dalam tata kelola penganggaran daerah. “Kompleksitas regulasi, dinamika politik anggaran, serta perubahan kebijakan fiskal nasional membentuk lingkungan pengambilan keputusan yang tidak sederhana. Oleh karena itu, analisis yang mereduksi persoalan pada satu jabatan administratif justru berpotensi menyesatkan diskursus publik,” ulasnya.

Dia menambahkan, tudingan bahwa problem tata kelola pemerintahan Aceh sepenuhnya bersumber dari kapasitas individual Sekretaris Daerah juga perlu dibaca secara lebih proporsional dan institusional. “Secara normatif, perlu ditegaskan bahwa Sekretariat Daerah Aceh bukanlah jabatan yang dirancang sebagai figur “serba tahu”, melainkan instrumen administratif dan koordinatif dalam sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dia memaparkan, hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 5, yang menyebutkan bahwa Sekretariat Daerah Aceh mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Aceh serta pelayanan administratif.

“Rumusan ini secara sadar membatasi peran Sekda pada fungsi membantu, mengoordinasikan, dan melayani secara administratif, bukan sebagai aktor tunggal pengambil seluruh keputusan strategis, apalagi sebagai pemilik otoritas substantif atas seluruh sektor kebijakan pemerintahan,” tuturnya.

Dengan demikian, kata dia, menuntut Sekretaris Daerah untuk sekaligus menjadi ahli kebencanaan, pakar fiskal, perencana pembangunan, pengawas teknis, dan penentu kebijakan sektoral merupakan ekspektasi yang keliru secara hukum administrasi dan tidak berdasar secara kelembagaan.

Dalam teori administrasi publik, sebutnya, jabatan Sekda diposisikan sebagai chief administrative coordinator, bukan policy omniscient actor. “Kesalahan memahami batas fungsi ini berisiko mendorong personalisasi masalah struktural, sekaligus mengaburkan tanggung jawab kolektif antar Perangkat Aceh yang secara normatif justru menjadi pelaksana teknis kebijakan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kemampuan koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tidak ditentukan oleh latar belakang sektoral tertentu, melainkan oleh otoritas formal, mekanisme komunikasi, dan kepemimpinan kolektif dalam struktur birokrasi.

“Jika Sekda dituntut untuk sekaligus menjadi ahli perencanaan, keuangan, pengawasan, dan teknis lapangan, maka jabatan tersebut berubah menjadi figur serba tahu, sebuah ekspektasi yang tidak realistis dan tidak pernah menjadi syarat normatif jabatan Sekda,” katanya.

Dalam konteks pasca bencana, Dr. Effendi menekankan bahwa ruang publik Aceh seharusnya diisi oleh kritik-kritik konstruktif yang berorientasi pada solusi, guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus utama seluruh elemen seharusnya diarahkan pada pemulihan masyarakat terdampak agar dapat segera kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara normal.

“Narasi-narasi yang bermuatan kepentingan personal atau kelompok, apalagi yang berpotensi mengganggu konsentrasi pemerintah daerah dalam proses pemulihan pascabencana, dinilai tidak hanya tidak etis, tetapi juga kontraproduktif bagi kepentingan publik,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Dr. Effendi mengimbau seluruh elemen masyarakat Aceh, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi sipil, dan aktor politik, untuk menyampaikan kritik dan masukan yang membangun, berbasis data, serta berorientasi kolaborasi.

Pemerintah Aceh, menurutnya, pada prinsipnya terbuka terhadap kritik selama kritik tersebut bersifat konstruktif, relevan, dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk melemahkan individu tertentu atau melayani agenda sempit kelompok tertentu.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik publik yang sehat bukanlah kritik yang paling keras, melainkan kritik yang paling mampu memperbaiki sistem. Tanpa analisis struktural yang jernih dan etika publik yang bertanggung jawab, terutama dalam situasi pascabencana, desakan pencopotan pejabat justru berisiko memperpanjang kegaduhan politik tanpa menghasilkan solusi kebijakan yang nyata.(hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE