AcehHeadlines

Akhiri 2024, MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tentang Tradisi Tunangan Dan Pernikahan

Hukum Foto Pre-Wedding Sebelum Nikah Haram

Akhiri 2024, MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tentang Tradisi Tunangan Dan Pernikahan
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali.
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Menutup tahun 2024, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tradisi Tunangan dan Prosesi Pernikahan di Era Kontemporer Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat.

Fatwa MPU Aceh akhir tahun ini dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, beberapa waktu lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa tradisi proses nadhar, khitbah (meulakee), pernikahan dan walimatul ‘ursy belakangan ini sering terjadi hal-hal yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat yang disebabkan oleh adanya pergeseran pemahaman.

Ada 17 poin yang dikeluarkan MPU Aceh dalam Rancangan Fatwa itu, diantaranya disebutkan bahwa tradisi dalam perkawinan yang bertentangan dengan syariat Islam hukumnya adalah haram. Prosesi akad nikah di masjid hukum dasarnya adalah sunnah.

“Hukum foto pre-wedding (pengambilan foto bersama baik ihtilath ataupun tidak sebelum akad nikah) adalah haram. Hukum foto post-wedding (pengambilan foto bersama setelah akad nikah) adalah boleh (ibahah),” sebut Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, S.Ag., MM saat membacakan rancangan fatwa itu.

Pada poin selanjutnya ditegaskan bahwa meminang wanita dalam masa _‘iddah_ secara _sharih_ dan sindiran hukumnya haram kecuali _‘iddah_ wafat dan _bain_ dalam bentuk sindirian.

_Walimatul ‘ursy_ yang sesuai dengan ketentuan syari’at hukumnya sunnah, dan jika tidak ada unsur kemungkaran pada pelaksanaannya maka hukum menghadirinya adalah wajib.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni berharap agar fatwa MPU Aceh ini bisa menjadi pedoman masyarakat di Aceh.

“Alhamdulillah kita telah berhasil mengeluarkan 17 poin fatwa dan 10 taushiyah MPU Aceh, ini adalah yang ditunggu-tunggu semoga bermanfaat bagi umat,” ungkap Wakil Ketua yang akrab disapa Abi Bayu itu.

Abi Bayu juga menekankan kepada seluruh Anggota MPU Aceh agar terus mensosialisasikan fatwa-fatwa yang telah dihasilkan kepada masyarakat.

Sementara pada Taushiyah MPU Aceh terkait hal yang sama, MPU Aceh berharap kepada pemerintahan Aceh untuk melestarikan tradisi tunangan dan prosesi pernikahan yang sesuai dengan syari’at dan adat Aceh.

Kepada para tokoh adat Aceh dan pihak terkait MPU Aceh berharap untuk mengembalikan tradisi tunangan dan prosesi pernikahan yang sesuai dengan syari’at dan adat Aceh.

Selanjutnya MPU Aceh berharap kepada para pihak yang terlibat dalam proses pertunangan dan pernikahan untuk menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai syari’at dan adat Aceh.

Diharapkan juga kepada peserta proses pernikahan di masjid untuk menjunjung tinggi kehormatan dan kesucian masjid. Kepada calon mempelai laki-laki, perempuan dan peserta lainnya untuk menggunakan atribut pernikahan yang sesuai dengan syari’at Islam dan adat Aceh.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE