LHOKSEUMAWE (Waspada): Setelah melalui proses yang cukup panjang dan menghabiskan waktu yang cukup lama, akhirnya, Instistut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe berubah status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah. Perubahan status kampus tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tanggal 8 Mei 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah, Prof. Dr. Danial, M.Ag kepada Waspada, Selasa (27/5) siang. Kata Danial, dia diundang oleh Menteri Agama untuk menerima dokumen berisikan Perpres Nomor 56 di Gedung Utama Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (26/5).
Di gedung tersebut, kata Danial, Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, M.Si.,Ph.D menyerahkan dokumen alih bentuk kepada Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. Selanjutnya, Menteri Agama menyerahkan dokumen tersebut kepada dirinya dan 10 pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang turut mengalami transformasi kelembagaan baik dari IAIN menjadi UIN maupun dari STAIN menjadi IAIN.
Usai serahterima dokumen alih bentuk kepada 11 rektor dan ketua PTKN, kata Danial, Juri Ardintoro memberikan kata sambutan. Dalam kata sambutannya, Juri menyampaikan, perubahan bentuk kelembagaan ini harus diimbangi dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan lulusan, agar PTKN dapat bersaing dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Tingkatkan kualitas lulusan dengan menyesuaikan kurikulum yang relevan dengan perkembangan zaman” kata Danial, memberitahukan Waspada, sesuai dengan apa yang dituturkan oleh Juri.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, sebut Danial, Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A, menyampaikan bahwa perubahan kelembagaan PTKN sebagai bagian dari penguatan pendidikan tinggi islam di Indonesia.
“Pentingnya pengembangan jurusan-jurusan eksakta di lingkungan PTKN sebagai bagian dari upaya integrasi keilmuan antara studi keislaman dan ilmu pengetahuan modern”, ujarnya.
Lebih jauh, Danial kepada Waspada memberitahukan, pada saat itu, Menag juga menyampaikan sejumlah arahan strategis termasuk mengantisipasi dan memantau aksi-aksi demonstrasi mahasiswa agar tetap dalam koridor akademik dan dialog yang konstruktif.
“PTKN memiliki kekuatan moral dan mampu menjadi pusat pengaruh keagamaan di lingkungan sekitarnya,” kata Danial sesuai yang disampaikan Menteri Agama.
Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah, Prof. Dr. Danial, M.Ag, menyampaikan rasa syukur dan kesiapan lembaga dalam menyongsong perubahan ini. “Transformasi menjadi UIN Sultanah Nahrasiyah merupakan amanah besar. Kami berkomitmen memperkuat tridharma perguruan tinggi, dan mengembangkan program studi berbasis integrasi keilmuan,” ungkapnya.
Terakhir, kepada Waspada, Danial mengatakan, Perpres Nomor 56 Tanggal 8 Mei 2025 menjadi kado istimewa bagi seluruh sivitas akademika IAIN Lhokseumawe pada saat merayakan ulang tahun kampus peradaban itu yang ke-56.
Sebagai informasi tambahan, penyerahan dokumen alih bentuk dari IAIn Lhokseumawe ke UIN Sultanah Nahrasiyah ikut disaksikan oleh Prof. Dr. M. Amien Suyitno, M.Ag, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, dan Prof. Dr. Phil. Sahiron, MA selaku Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI. (b07)

















