LANGSA (Waspada): Akibat kekacauan hukum, aset Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) di bawah pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy MA, yang sah tidak boleh dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Langsa pasca putusan inkracht yang diterima oleh para penggugat, kini mendapat perlawanan serius dari pihak yayasan.
Demikian penegasan Ketua Umum YDBUL, Dr Amiruddin Yahya Azzawiy MA, didampingi Kuasa Hukum YDBUL, Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani dalam temu pers di RH Cafe, Senin (28/2) menyikapi persoalan sengketa aset YDBUL.
“Kita sudah layangkan surat kepada PN Langsa agar menunda eksekusi aset YDBUL sebelum adanya putusan inkracht turun dari Mahkamah Agung (MA),” tegas Dr Amiruddin yang akrab disapa Dr Emi.
Masih menurut Dr Emi, rencana eksekusi atas sejumlah aset milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) oleh Pengadilan Negeri Langsa pasca putusan inkracht yang diterima oleh para penggugat, mendapat perlawanan serius dari pihak yayasan.
Direncanakan aset yayasan akan dilakukan eksekusi pada tanggal 3 Maret 2022 mendatang, namun pihak yayasan yang sah memiliki SK Menkumham pada tahun 2013 masih sah.
“Pihak yayasan melakukan upaya untuk melakukan perlawanan eksekusi,” ujar Dr Emi.
Selanjutnya, Kuasa Hukum YDBUL, Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani, menyatakan Pengadilan tidak boleh melakukan eksekusi aset yayasan karena masih banyak persoalan terkait hukum yang belum selesai. Apalagi Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa memiliki perubahan akta dan badan hukum tahun 2013 yang selama ini tidak masuk dalam gugatan para penggugat.
Secara hukum yang di gugat adalah akta tahun 2010. Sementara yang berjalan sekarang adalah akta perubahannya tahun 2013. Jadi Pengadilan tidak bisa melakukan eksekusi aset meskipun putusan hukum tentang gugatan akta tahun 2010 telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami sarankan penggugat agar melakukan gugatan ulang karena dokumen yang dikeluarkan selama ini adalah cacat hukum,” terang Muslim.
Lanjutnya, diminta pengurus yayasan yang gak jelas itu yang telah menggarap lahan YDBUL di Gampong Alur Pineng, Kecamatan Langsa Timur agar segera menghentikannya, sebelum melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.
“YDBUL di bawah pimpinan Dr Amiruddun Yahya masih sah sesuai hukum dan tidak boleh ada pihak mana pun yang melanggar hukum untuk melakukan langkah yang tidak baik,” tegas Muslim.
Kemudian, tanah milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang berada di Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) yang selama ini dipolemikan dan akan dikonstatering oleh Pengadilan Negeri Langsa masih berstatus milik Bank Tabungan Negara (BTN), karena 60 bangunan rumah guru yang berada di lokasi tersebut masih belum melunasi kewajibannya ke bank tersebut.
Terkait penunggakan perumahan BTN atas nama perorangan di komplek Pesantren MUQ di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineng, Kecamatan Langsa Timur terjadi sejak tahun 1992 pada masa Ketua Umum Yayasan Langsa, Muhammad Nuh AR dan Ketua 1 Zainuddin Mard dan Ketua II, Hasan ZZ.
Kemudian, kabar penunggakan kredit macet tersebut berdasarkan informasi iklan di surat kabar terbitan lokal terkait kredit macet atas nama guru-guru yang sebelumnya menempati perumahan di komplek pesantren MUQ tersebut.
Ironisnya lagi, persoalan itu semakin meruncing pihak Pengadilan Negeri Langsa tertanggal 16 Februari 2022 malakukan konstatering (pencocokan aset) sebelum dilakukan eksekusi di YDBU Langsa dampak terjadi perselisihan orang per orang yang terjadi di pengurus yayasan yang berujung ke meja hijau.
Namun, sebelum dilakukan konstatering oleh pihak PN Langsa, aset YDBU Langsa berupa 60 bangunan rumah guru masih milik bank BTN karena kredit macet sejak tahun 1992.
Sementara itu Mudir MUQ Langsa, Abi Muhammad Mundzir Yunus, M.Ag, menambahkan bahwa hingga saat ini ada sekitar 1.482 santri/santriwati yang menempuh pendidikan di MUQ Langsa.
“Kita sangat sayang apabila kondisi proses belajar mengajar mereka terganggu dengan polemik eksekusi aset, karena tugas kita saat ini adalah mencerdaskan anak bangsa yang berkarakter menuju islami,” tukasnya.
Sementara sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, SH. MH yang dihubungi wartawan menjelaskan, konstatering bukanlah eksekusi. Hasil ionstatering bermuara pada yg namanya sita eksekusi. Sita eksekusi bukan juga eksekusi, namun sifatnya hanya penyitaan sebelum dilakukan eksekusi yang tujuannya agar objek-objek eksekusi tidak berubah/dialihkan dan sebagainya ketika nanti dilakukan eksekusi.
“Mengenai objek yang menjadi milik BTN, saya belum bisa komentari
Dari hasil konstatering, di situ nanti baru pengadilan akan mengtahui mengenai status/keadaan objek-objek sengketa perkara/objek eksekusi,” sebutnya.(crp).











