ACEH TAMIANG (Waspada.id):Pasca banjir yang mendera Kabupaten Aceh Tamiang akhir November 2025 lalu, dan lumpuhnya aktivitas masyarakat, termasuk sekolah akibat dihantam banjir bandang. Meskipun kondisi saat ini belum sepenuhnya pulih, dikabarkan mulai 5 Januari 2026 ini aktivitas sekolah – sekolah dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang akan aktif kembali.
Seperti diketahui, sebelumnya personel TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), relawan dan unsur terkait lainnya terus gencar melakukan pembersihan lumpur pada sekolah – sekolah yang terdampak banjir agar dapat dilaksanakan proses belajar mengajar secepatnya.
Terkait hal ini, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, dan mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh satuan pendidikan antara lain point – pointnya yaitu berkaitan dengan Kebijakan Pembelajaran, pertama, sekolah tetap menyelenggarakan layanan pendidikan dengan prinsip keselamatan,kesehatan dan kenyamanan peserta didik sebagai prioritas utama. Kedua, sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan kurikulum dan strategipembelajaran sesuai kondisi pascabencana.

Ketiga pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas, pembelajaran mandiri,atau kombinasi, menyesuaikan situasi satuan pendidikan.Point keempat yaitu, Materi pembelajaran diprioritaskan pada pemulihan psikososial, literasi, numerasi,serta edukasi mitigasi bencana dan point kelima, Penilaian pembelajaran dilaksanakan secara sederhana, fleksibel dan manusiawi, tanpa membebani peserta didik.
Bentuk dispensasi yang dapat diberikan kepada peserta didik sekolah diperkenankan memberikan dispensasi yakni, dispensasi kehadiran bagi peserta didik yang terdampak langsung bencana, dispensasi keterlambatan pengumpulan tugas tanpa sanksi akademik,tidak mewajibkan penuntasan seluruh capaian pembelajaran untuk kenaikan kelasatau kelulusan, tidak diwajibkan mengikuti ujian khusus, ujian dapat diganti dengan portofolio,penugasan, atau hasil asesmen sebelumnya, penyesuaian waktu dan metode belajar bagi peserta didik yang mengalami trauma,gangguan kesehatan, atau keterbatasan sarana belajar, dan pendekatan khusus dan empati bagi anak-anak yang kehilangan anggota keluarga, tempat tinggal, atau perlengkapan sekolah.
Dalam imbauan tersebut juga disebutkan, peran sekolah, Pengawas, dan Penilik antara lain, Kepala Satuan Pendidikan agar memastikan kebijakan ini dipahami dan dilaksanakanoleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan, Pengawas Sekolah dan Penilik agar melakukan pendampingan, pengawasan dan pembinaan secara persuasif dan solutif. Sekolah diharapkan aktif melakukan pendataan kondisi peserta didik dan saranaprasarana pasca bencana. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang berharap, seluruh satuan pendidikan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan empatidalam proses pembelajaran, tidak ada peserta didik yang kehilangan hak belajar akibat kondisi bencana, sekolah menjadi ruang aman dan ramah anak dalam masa pemulihan serta terjalin kerja sama yang baik antara sekolah, orang tua, masyarakat dan pemerintah.
Selain itu juga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan surat tertanggal 2 Januari 2026 dengan Nomor : 403.13/1/2026, Sifat Penting, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah,PenilikJenjang PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan Negeri dan Swasta se-Kabupaten Aceh Tamiang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Sepriyanto kepada Waspada.id Minggu (4/1) menyampaikan, pendidikan Aceh Tamiang harus bangkit lebih baik, dan kita mulai dari Senin 5 Januari 2026. ” Walaupun satu guru dan satu murid yang bisa hadir, sekolah harus memulai kegiatan beajar dan mengajar, tentu secara bertahap InsyaAllah semua akan hadir dan kembali belajar,” ungkapnya.
Sepriyanto mengutarakan, dirinya menerima arahan langsung dari Bupati Aceh Tamiang untuk pelaksanaan belajar nanti, langkah ini sebagai upaya percepatan pemulihan sektor pendidikan setelah wilayah Aceh Tamiang terdampak bencana. ” Beberapa poin-poin imbauan yang disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang diantaranya menghimbau kepada para orang tua atau wali murid untuk mendukung dan memotivasi anak-anak agar kembali hadir ke sekolah tepat waktu pada tanggal 5 Januari 2026,”sebutnya.
Untuk proses belajar dan mengajar, peserta didik tidak diwajibkan mengenakan seragam sekolah, siswa diperbolehkan menggunakan pakaian bebas yang tersedia, asalkan tetap sopan dan rapi. “Fokus pemulihan trauma, kurikulum dan metode pembelajaran akan disesuaikan dengan kondisi terkini,” ujarnya sembari menyampaikan, fokus utama saat ini adalah upaya pemulihan trauma melalui kegiatan yang menyenangkan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia di masing-masing sekolah.

Lanjutnya, para guru diberikan kebebasan untuk berkreasi dalam mengajar, menyesuaikan dengan situasi dan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing, ” pesan Bapak Bupati juga, metode pembelajaran diselaraskan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Republik Indonesia,” terangnya seraya menegaskan, meski bencana baru saja melanda, semangat belajar tidak boleh padam,cita-cita harus tetap dijaga, anak-anak harus bangkit dan mulai menata masa depan kembali, karena pendidikan adalah kunci utama kemajuan Aceh Tamiang serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap melalui semangat gotong royong ini, generasi penerus Aceh Tamiang dapat terus tumbuh menjadi pribadi yang hebat dan tangguh di masa depan.
Seperti diketahui bersama, terkait persiapan gedung sekolah, proses pembersihan terus dilakukan oleh personel TNI, Polri, ditambah lagi dalam beberapa hari belakangan ini ratusan ASN dari Pemerintah Aceh ditugaskan sebagai bergotong royong untuk membersihkan gedung sekolah yang ada di Aceh Tamiang. (Id76)

















