“Alam Aceh tidak pernah ingkar. Ia mencatat semuanya. Dan hari ini, ia datang untuk menagih” (Syafrizal)
Banjir, longsor dan rusaknya bentang alam Aceh bukanlah cerita baru. Yang baru hanyalah lokasi dan jumlah korban. Selebihnya, pola selalu sama. Karena itu, menyebutnya sebagai musibah alam semata, adalah bentuk pengingkaran terhadap fakta.
Alam Aceh sedang menagih utang. Utang dari keputusan masa lalu yang mengorbankan hutan, sungai dan keselamatan rakyat, demi keuntungan segelintir orang.
Di wilayah hulu, bukit dibelah untuk tambang. Di daerah aliran sungai, alat berat bekerja tanpa kendali. Ketika hujan turun, air bercampur lumpur mengalir deras ke pemukiman. Sawah rusak, rumah terendam, jalan putus. Pola ini berulang dari tahun ke tahun, dari satu kabupaten ke kabupaten lain.

Ironisnya, setiap bencana selalu dianggap kejadian insidental. Tidak pernah benar-benar dikaitkan dengan aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun yang ilegal.
Legal Tapi Merusak, Ilegal Tapi Dibiarkan
Tambang legal di Aceh sering berlindung di balik izin. Namun di lapangan, reklamasi diabaikan, kawasan resapan rusak dan sungai kehilangan daya tampung. Legalitas berubah menjadi tameng, bukan tanggung jawab.
Tambang ilegal lebih terang-terangan. Beroperasi di kawasan rawan, dekat hulu sungai, bahkan di sekitar pemukiman. Aktivitas ini bukan rahasia. Warga tahu. Publik tahu. Pertanyaannya, mengapa penindakan selalu terlambat atau tidak pernah tuntas?
Pembiaran yang berulang pada akhirnya sama berbahayanya dengan kejahatan itu sendiri.
Keuntungan Pribadi, Risiko Kolektif.
Tak ada warga yang kaya karena banjir. Tak ada petani yang untung karena longsor. Yang menikmati hasil eksploitasi hanyalah segelintir orang. Sementara rakyat Aceh menanggung risikonya: kehilangan hasil panen, tempat tinggal, bahkan nyawa.
Inilah wajah ketidakadilan ekologis yang telanjang. Keuntungan dipusatkan, kerugian disebar.
Lebih menyedihkan lagi, setiap kali bencana datang, narasi “curah hujan tinggi” kembali dipakai. Seolah hujan adalah penyebab tunggal, bukan pemicu dari kerusakan yang telah lama dibiarkan.
Negara Tidak Boleh Terus Diam
Masalah Aceh hari ini bukan sekadar tambang ilegal, tetapi lemahnya keberanian negara menegakkan aturan. Diam terhadap pelanggaran adalah bentuk persetujuan. Lamban bertindak adalah izin tak tertulis.
Setiap hutan yang dibiarkan rusak, setiap sungai yang dibiarkan dangkal, adalah investasi untuk bencana berikutnya.

Bencana Ini Bukan Takdir, Tapi Pilihan
Bencana di Aceh bukan takdir. Ia adalah hasil dari pilihan manusia: memilih pemasukan jangka pendek, mengabaikan keselamatan jangka panjang. Memilih kompromi, bukan keberanian.
Jika pola ini terus dibiarkan, maka yang diwariskan kepada generasi Aceh berikutnya bukan pembangunan, melainkan kehancuran ekologis.
Alam Aceh tidak pernah ingkar. Ia mencatat semuanya. Dan hari ini, ia datang untuk menagih.
Jika utang ini terus diabaikan, maka setiap bencana ke depan bukan lagi peringatan, melainkan hukuman atas keserakahan yang sengaja dipelihara. (Syafrizal/WASPADA.id)











