Scroll Untuk Membaca

Aceh

Amrizal J Prang: Putusan PTTUN Harus Dihormati Dan Dijalankan

Amrizal J Prang: Putusan PTTUN Harus Dihormati Dan Dijalankan
Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM (Waspada/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Menyusul putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024) lalu, harus dihormati dan dijalankan.

Dimana, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang diminta untuk menindaklanjuti hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Demikian hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr Amrizal J Prang, SH, L.LM kepada Wartawan pada Kamis (31/10) seraya mengutarakan, seperti diketahui keputusan tersebut memuat lima poin, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024.

Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Amrizal J Prang bahwa sesuai dengan UU Pilkada, UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Pilkada, KIP Aceh Tamiang wajib menindaklanjuti Putusan PT TUN. “Sifat putusan itu, Erga Omnes, mengikat semua pihak, sehingga wajib dihormati dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Amrizal J Prang menegaskan bahwa Pengadilan dan UU telah memerintahkan untuk dilakasanakan, jika tidak dilaksanakan berarti termasuk perbuatan melawan hukum.

Disinggung ketika termasuk perbuatan melawan hukum, Komisioner KIP Aceh Tamiang bisa dilaporkan DKKP. ” Iya benar” jawab Amrizal J Prang dengan mengatakan, sehubungan dengan tahapan – tahapan penyelenggaraan, seperti debat publik, hingga pencoblosan sudah semikin dekat.

Lanjutnya lagi, bahwa sat ini waktu semakin dekat, KIP Aceh Tamiang segera melaksanakan dan menindaklanjuti, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum lainnya. (b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan kasasi atas putusan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait dikabulkannya gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati,…

Dr Amrijal J Prang, SH, LLM ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024, Selasa (1/10) malam. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Malikussaleh, Dr Amrizal J Prang, SH, LLM menegaskan, Pilkada di Aceh harus mengacu pada UU…

Muhammad Ridwan, Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri)
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Calon peserta Pemilukada Aceh Tamiang tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang hanya satu pasangan tunggal. Pasangan yang telah ditetapkan yakni Armia…

Salamudin, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri).
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang berwenang menangani penyelesaian sengketa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 ini. Baik itu adanya sengketa antara…