ACEH TAMIANG (Waspada.id) : LembAHtari dan Komunitas Jaringan Lingkungan Aceh Tamiang (KJL AT) mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan identifikasi dan pendataan kayu gelondongan yang hanyut dan merusak rumah warga saat banjir bandang pada 26 November 2025 di Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk pelaksanaan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 863/2025 tentang pemanfaatan kayu hanyutan banjir untuk rehabilitasi dan pemulihan pascabencana.
Kayu gelondongan itu sebelumnya dilaporkan menghantam permukiman di sejumlah kecamatan, termasuk Kota Kuala Simpang, Karang Baru, Sekerak, dan Bandar Pusaka.
Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, mengatakan negara harus hadir secara serius dalam penanganan pascabencana. Ia memperkirakan kayu gelondongan yang terbawa arus mencapai puluhan ribu meter kubik, tersebar di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang–Langsa hingga kawasan hulu di Aceh Timur dan Gayo Lues.

Ia meminta Gubernur Aceh segera membentuk tim pendataan kayu hanyutan dan memastikan prosesnya terbuka serta transparan. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi agar tidak terjadi praktik ilegal pemanfaatan kayu oleh pihak-pihak tertentu.
Selain itu, Sayed menilai banjir bandang tersebut merupakan bencana ekologis akibat lemahnya pengawasan tata kelola sumber daya alam, termasuk perizinan kehutanan dan perkebunan. Ia juga menyoroti rencana pembukaan jalan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap.(id76)











