Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Anggota DPR RI, HRD: Tito Karnavian Harus Segera Kembalikan Harta Pusaka Rakyat Aceh

Anggota DPR RI, HRD: Tito Karnavian Harus Segera Kembalikan Harta Pusaka Rakyat Aceh
Anggota DPR RI, H Ruslan M. Daud bersuwa foto dengan Gubernur Aceh, H Muzakkir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah (Dek Fadh) serta dua orang lainnya.Ist
Kecil Besar
14px

ACEH (Waspada): Anggota DPR RI, H. Ruslan M. Daud saat dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (13/6) via telepon membenarkan, malam ini, seluruh Anggota DPR dan DPD RI diundang oleh Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf untuk menyatukan persepsi merebut kembali 4 pulau Aceh yang dirampas oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Keempat pulau tersebut secara sah dan dapat dibuktikan dengan UU merupakan harta pusaka masyarakat Aceh. “Benar sekali, malam ini, seluruh Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh diundang oleh Mualem ke Restoran Pendopo Gubernur Aceh. Dan saya sendiri saat ini sudah berada di lokasi acara. Ada dua persoalan yang dibahas dalam pertemuan malam ini yaitu terkait sengketa 4 pulau dan Revisi UUPA,” kata Ruslan M. Daud kepada Waspada.id.

Di ujung telepon, HRD, begitu dia biasa disapa, memberitahukan, kalau pihaknya baru-baru ini sudah berkunjung ke Pulau Panjang dan menjumpai tokoh masyarakat di sana. Semua masyarakat yang berhasil ditemui pihaknya memberitahukan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang merupakan sah milik Aceh.

Hal ini dapat dibuktikan secara historis, adat istiadat dan berbagai bukti otentik lainnya. Bukti-bukti tersebut, kata HRD, tidak ada celah yang menyatakan ke 4 pulau itu merupakan milik Pemerintah Sumatera Utara.

“Keempat pulau tersebut merupakan harta warisan masyarakat Aceh. Pada saat kami berkunjung ke lapangan, masyarakat nelayan baik nelayan Aceh maupun nelayan dari Sumut, sama-sama mereka mengakui keempat pulau itu milik Aceh. Dan terkait stutus pulau-pulau tersebut tidak ada lagi khilafiyah bahwa keempat pulau itu memang milik Aceh. Dan ini dapat dibuktikan secara UU Tahun 1999 terkait pembentukan Kabupaten Aceh Singkil,” kata HRD.

Yang membuat HRD tidak habis pikir, Permendagri dapat mengalahkan UU. Sebagai contoh kata dia, apakah qanun dapat dikalahkan oleh Perbup. Proses pembuatan qanun, kata dia, dibahas olehdua pihak yaitu legeslatif dan eksekutif. Setelah qanun terbentuk, tiba-tiba bupati mengeluarkan Perbup untuk membatalkan qanun.

“Apakah Perbup dapat membatalkan qanun, tentu tidak bukan. Jika tidak, maka begitu juga dengan apa yang dilakukan oleh Mendagri, Tito Karnavian. SK yang dikeluarkan oleh Tito tidak mungkin membatalkan UU. Masak iya, UU dikalahkan oleh surat penetapan Mendagri,” terang HRD lebih jauh, seraya menambahkan, pihaknya mengaku tidak paham dengan tujuan Tito Karnavian, mengalihkan 4 pulau milik Aceh ke Sumatera Utara.

Kemudian, HRD melanjutkan, Mualem mengundang seluruh Anggota DPR dan DPD Ri asal Aceh ke pendopo dalam rangka menyamakan persepsi terkait sengketa 4 pulau tersebut untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat baik secara lisan, tulisan maupun dengan cara lainnya, agar Pemerintah Pusat segera mengembalikan harta pusaka masyarakat Aceh.

“Secara UU, SK yang dikeluarkan oleh Mendagri tidak sah. Tito Karnavian jangan mengusik perdamaian Aceh dan damai itu mahal harganya. Kami tidak tahu apa maksud Tito mengalihkan 4 pulau milik Aceh ke Sumatera Utara. Apakah ada udang di balik bakwan, itu kami tidak perlu tahu, dan yang kami perlukan adalah Pemerintah Pusat segera kembalikan 4 pulau harta pusaka Rakyat Aceh. Tito yang mulai dan Tito pula yang harus mengakhiri,” katanya berulang-ulang.

Kemudian, HRD melanjutkan, Tito Karnavian jangan memperkeruh suasana damai Aceh dan jangan coba-coba mengadu domba antara masyarakat Aceh dengan masyarakat Sumatera Utara. Sebab, jalinan persaudaran dari dua provinsi ini selama ini terjalin dengan sejuk.

“Di Aceh ada warga Sumut dan di Sumut ada warga Aceh. selama ini, antara masyarakat dan Sumut terjalin hubungan yang harmonis dan saling menjunjung tinggi budaya dan etika. Selama ini Aceh-Sumut saling mengisi dan melengkapi. Jangan gara-gara Tito Karnavian, hubungan yang terjalin dengan baik selama ini menjadi cacat,”ucap HRD.

Kegaduhan 4 pulau murni terjadi karena ulah Mendagri, Tito Karnavian, karena dia telah mengeluarkan SK pengalihan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara. Dan Sk tersebut dikeluarkan tanpa memikirkan nilai-nilai historis, budaya, adat istiadat.

Kemudian, kata HRD, Tito Karnavian tahu betul, Aceh merupakan daerah yang cukup lama dilanda konflik bersenjata dengan Pemerintah Pusat, mulai dari DI/TI hingga Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Setelah penandatangan MoU Helsinki, suasana Aceh menjadi aman, damai dan tentram.

“Tito jangan usik perdamaian Aceh. Damai itu mahal harganya. Jadi mari kita isi perdamaian ini dengan hal-hal yang baik dan bermanfaat. Jangan saling usik. Hubungan Rakyat Aceh dan masyarakat Sumut selama ini terjalin sangat harmonis ,” demikian kata HRD mengakhir wawancara dengan Waspada.id via telepon. (b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE