LANGSA (Waspada): Anggota DPR Aceh, Irfansyah meminta Pemerintah Aceh dalam hal ini gubernur untuk menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur daerah. Menginggat peristiwa di tanggal tersebut, gempa dan tsunami menjadi sejarah tersendiri bagi perjalanan Aceh.
“Momentun peringatan 19 tahun tsunami Aceh, 26 Desember 2023, Pemerintah Aceh sudah sepantasnya menjadikan hari libur daerah. Biarlah orang Aceh, di hari itu khusus secara suka rela memanjatkan doa kepada keluarga, merefeleksikan peristiwa tsunami,” kata Irfansyah kepada wartawan via telefon selularnya, Senin (25/12) malam.
Anggota DPRA dari Partai Aceh ini kembali menegaskan, bukan perkara yang sulit bagi Gubernur Aceh untuk menetapkan peringatan tsunami sebagai hari libur daerah. Tinggal kemauan dan political will semata.

Selain berdoa dan refleksi, setiap 26 Desember bisa dibarengi dengan edukasi kebencanaan kepada masyarakat, agar setiap warga siap siaga bila ada bencana, dan lebih mawas diri.
“Sangatlah pantas Aceh menjadikan peringatan tsunami menjadi hari libur. Peristiwa tsunami di Aceh terdahsyat dalam peradaban manusia, dan akibat peristiwa itu, Aceh sudah menjadi kiblat peneliti dunia untuk meriset kebencanaan, utamanya tsunami,” kata anggota DPRA Komisi II itu.
Lebih jauh, dirinya percaya bahwa lebih dari cukup alasan untuk menetapkan 26 Desember, bahkan sebagai hari libur nasional. “Ini soal sejarah kebencanaan, yang setelahnya Aceh juga ikut damai. Jangankan hari libur daerah, ditetapkan sebagai hari libur nasional juga layak, bila pemangku kepentingan serius,” jelasnya.
Hanya saja, Ketua DPW Partai Aceh Kota Langsa ini menginggatkan, yang terpenting 26 Desember terlebih dahulu disetujui untuk dijadikan hari libur daerah. Langkah selanjutnya barulah diperluas menjadi hari libur nasional.
“Jangan risau, yakin dan percayalah bahwa menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur, punya esensi yang sarat nilai, jadi bukan asbun. Silahkan baca berbagai literarur agar menambah khazanah ilmu kita,” pungkasnya.(b13)