SUBULUSSALAM (Waspada): Hadapi massa aksi menuntut janji DPRK tindak lanjut aksi serupa dua pekan lalu soal Rekomendasi PSU dan Pansus DPRK soal keputusan Wali Kota Subulussalam yang menjadwalkan PSU Kampong Makmur Jaya, Rabu (14/12) besok, tiga anggota DPRK, Bahagia Maha, Salehati dan Dedy tegaskan jika keputusan gelar PSU, cacat hukum. Pasalnya, Gugatan ke PTUN Banda Aceh sudah teregistrasi, belum ada keputusan dan sejumlah alasan dasar gelar PSU tidak tepat.

Demikian ketiganya menjawab secara bergantian di hadapan massa aksi dengan orator, seperti Edi Sahputra Bako, Safran Kombih dan M. Husein Saraan di Gedung DPRK Subulussalam, Selasa (13/12).
“Kami hanya menuntut jawaban DPRK tindak lanjut tuntutan kami pada RDP kemarin, yaitu soal Rekomendasi PSU dan Pansus, kenapa tidak dilakukan,” teriak Safran.
Senada disampaikan M. Husen Saran dan Edi Sahputra Bako yang memastikan jika dengan teregistrasi gugatan Nur Ayis, Calon Kepala Kampong Makmur Jaya peraih suara terbanyak Pilkampong, Oktober silam ke PTUN, Senin kemarin tak bisa dilakukan PSU.
Husen pastikan tidak ada dasar apapun untuk digelar PSU, dan sikap kekukuhan wali kota memaksakan diri sangat disesalkan. “Bapak Kapolres sendiri telah merekomendasi kepada wali kota untuk melantik Nur Ayis,” tegas Husein yang mengaku telah beraudiensi dengan Kapolres.
Diterima hanya tiga dari 20 anggota DPRK dan Sekwan, Edi desak Sekwan Abdurrahmansyah menelepon Ketua DPRK, Ade Fadly P Bintang dan dua pimpinan lain yang tak hadir di sana.
Menjawab realisasi RDP lalu, Bahagia Maha, Salehati dan Dedy akui tidak bisa terealisasi karena tidak ada kesepakatan rekomendasi dan gelar Pansus di tingkat lembaga DPRK. “Atas nama pribadi, kami bertiga bahkan Fraksi Geranat sangat mendukung gerakan ini, bila perlu saya ada di antara saudara-saudara,” pungkas Salehati, anggota Banmus dan Komisi A.
“Dituduh salah, kami siap, tetapi bukan kesalahan pribadi,” aku Bahagia, secara pribadi minta wali kota melantik Nur Ayis menjadi Kepala Kampong Makmur Jaya.

Sementara Dedy tegaskan jika sejumlah langkah sudah dilakukan oleh pihaknya, seperti gugatan dan somasi yang tidak direspon, bahkan gugatan ke PTUN Banda Aceh sudah teregistrasi, “Kalau besok dilakukan PSU, cacat hukum,” keras Dedy.
Kepada Kapolres Bahagia Maha minta didudukkan dengan Forkopimda dan pastikan wali kota hadir seperti tuntutan massa, sehingga ada jawaban pasti soal sengketa Pilkampong.
Pantauan, orasi mendapat pengawalan puluhan personel Polres dan TNI di sana diawali konvoi massa pendemo menuju Kantor Wali Kota dan Gedung DPRK diiringi nyanyian lagu Indonesia Raya.
Teriakan massa ‘Turunkan Bintang’ dari jabatan wali kota juga terdengar di sana.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK), Irwan Faisal, SH kepada Waspada, Senin (12/12) PSU digelar besok, Rabu (14/12). “Benar, sesuai dengan tahapan yang kita keluarkan,” pesan WA Irwan Faisal.
Keputusan itu, aku Faisal, menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan secara terbuka merespon orasi protes massa soal Pembatalan Keputusan BPK dan Perintah PSU oleh wali kota. (b17)