Aceh

Anggota DPRK Subulussalam Desak PT Laot Bangko Cabut Laporan Polisi Terhadap Warga Penanggalan

Anggota DPRK Subulussalam Desak PT Laot Bangko Cabut Laporan Polisi Terhadap Warga Penanggalan
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Anggota DPRK Subulussalam dari Komisi A, Ardhiyanto Ujung, SE (foto) mendesak PT Laot Bangko mencabut laporan polisi terhadap warga Kecamatan Penanggalan.

Kepada Waspada.id, Ardhiyanto sebut jika seorang karyawan perusahaan itu melaporkan warga dengan alasan dugaan pengancaman, berakibat dua warga ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dia menilai, meskipun laporan itu dilakukan atas nama pribadi karyawan, diduga langkah tersebut tidak terlepas dari arahan manajemen perusahaan.

“Laporan itu memang atas nama pribadi, tetapi saya meyakini ada arahan dari pihak manajemen. Proses mediasi pun sudah pernah dilakukan, namun sampai sekarang laporan belum juga dicabut,” sesalnya.

Bahkan, pada pertemuan beberapa pekan lalu, disebut Wakil Wali Kota Subulussalam telah meminta pihak manajemen PT Laot Bangko mencabut laporan itu.

Legislator dari Dapil Kecamatan Penanggalan ini menyayangkan sikap PT Laot Bangko karena dinilai telah memperkeruh situasi. Pasalnya, peristiwa itu terjadi ketika masyarakat tengah memperjuangkan hak-hak mereka dalam konflik agraria, salah satunya dengan PT Laot Bangko.

“Kami berharap manajemen PT Laot Bangko segera mencabut laporan dari kepolisian, menyelesaikan persoalan ini melalui perdamaian di tingkat desa. Ini penting agar situasi daerah tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Ditambahkan, penyelesaian persoalan lain yang melibatkan perusahaan dan masyarakat juga perlu terus dilanjutkan, termasuk batas lahan, kewajiban CSR hingga penyediaan kebun plasma. “Semua masalah itu harus kita rampungkan bersama demi kepentingan masyarakat dan stabilitas daerah,” tandasnya.

Manajer PT Laot Bangko, Asnadi yang coba dikonfirmasi Waspada.id melalui WA-nya, Selasa (18/1) sore, hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum mendapat respon. (id90)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE