Aceh

Anggota Komisi V DPR RI, HRD: “Ya…Gani Ya…Gani Itu Mimpi”

Anggota Komisi V DPR RI, HRD: “Ya…Gani Ya…Gani Itu Mimpi”
Abu Suloi, salah seorang ulama kharismatik di Kecamatan Seunuddon tepung tawar alat berat untuk pekerjaan rehabilitasi Jalan Lhok Rambideng sepanjang 7 km, Selasa (12/9) siang. Kegiatan tepung tawar itu selain disaksikan HRD dan Muhammad Adam juga disaksikan oleh 500-an tamu undangan dari Seunuddon dan Kecamatan Baktiya. Waspada/Maimun Asnawi
Kecil Besar
14px

“Semalam DPR RI baru saja mengesahkan APBN tahun 2024 yang jumlahnya mencapai Rp3400 triliun. Dari jumlah sebanyak itu, 35 persen ditransfer ke daerah di seluruh pelosok negeri. Sisanya 65 persen APBN berputar di kementerian. APBN yang berada di kementerian harus dijemput oleh masing-masing kepala daerah. Kalau ada kepala daerah yang hanya menunggu kiriman anggaran dari pusat itu adalah kepala daerah yang tak tanggap”

Hal itu diutarakan Anggota Komisi V DPR RI, Haji Ruslan Daud (HRD) pada saat memberikan kata sambutan usai kegiatan menepungtawari (peusijuek-Aceh) alat berat di lapangan bola kaki Gampong Matang Lada, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara untuk pekerjaan rehabilitasi Jalan Lhok Rambideng, sepanjang 7 km mulai dari Gampong Bantayan hingga Gampong Tanjong Dama. Sumber anggaran dari APBN tahun 2023 senilai Rp24 miliar lebih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Mengapa pekerjaan rehabilitasi Jalan Lhok Rambideng ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan APBN? tanya HRD, jawabnya, karena seluruh anggota DPR RI yang berada di komisi V berhasil menyempurnakan UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004. UU Nomor 38 Tahun 2004 itu disebut oleh Anggota Komisi V DPR RI adalah UU yang zalim.

Pasalnya, kata Haji Ruslan Daud, UU tersebut tidak menganut sila ke 5 yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lalu apa isi daripada UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004 tanya HRD, jawabnya, lebih kurang isi daripada UU tersebut adalah APBN hanya bisa digunakan untuk pembangunan jalan nasional. UU tersebut tidak bisa dilanggar oleh siapapun dan jika dilanggar maka pelanggar dipastikan akan menerima sanksi hukum.

“UU itu adalah UU yang zalim. Karena UU tersebut telah menjadi sekat antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dan pemerintah provinsi disekat dengan pemerintah pusat. Di UU Jalan No 38 Tahun 2004 disebutkan, jalan nasional milik presiden, jalan provinsi milik gubernur, dan jalan kabupaten/kota milik bupati dan walikota. Artinya, APBN tidak bisa digunakan untuk membangun jalan kabupaten/kota dan jalan provinsi,” terang HRD dihadapan 500-an masyarakat Seunuddon dan Baktya.

Kehadiran UU Jalan yang zalim itu telah membuat seluruh anggota DPR RI tidak bisa berinovasi dan mewujudkan keinginan masyarakat di seluruh pelosok negeri ini. Setiap turun ke lapangan, kata HRD, pihaknya selalu dihidangkan oleh berbagai aspirasi masyarakat. Namun tidak bisa diwujudkan, karena terbentur UU Jalan Nomor 38 tahun 2004.

“Wilayah tugas kami DPR RI ada di seluruh Indonesia. Namun di dalam perundang-undangan kami diwajibkan untuk membantu daerah pemilihan kami masing-masing. Dan tugas kami sebagai anggota dewan adalah turun ke lapangan untuk mendengar, menyerap aspirasi dan kemudian memperjuangkan semua aspirasi masyarakat di tingkat pusat dan UU itu menghambat perjuangan kami,” katanya.

Pada Januari 2021, para Anggota DPR RI yang tergabung dalam komisi V yang notabene di dalamnya dominan diduduki oleh para mantan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota se-Indonesia sepakat berjuang untuk menyempurnakan UU No 38 Tahun 2004 tersebut. Untuk tujuan tersebut, para anggota komisi V DPR RI berulang kali mendorong supaya terjadi pembahasan untuk penyempurnaan UU jalan No 38 Tahun 2004.

“Alhamdulillah kami berhasil mengajak Presiden Jokowi yang dibantu oleh pembantu presiden yang disebut Menteri PUPR. Dari situ kami berhasil menyempurnakan UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004 menjadi UU Jalan Nomor 2 Tahun 2022. Rehabilitasi Jalan Lhok Rambideng ini dapat terlaksana saat ini, karena telah berhasil kita lakukan penyempurnaan terhadap UU Nomor 38 Tahun 2004. UU tersebut telah menghambat kinerja kami selama ini dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan kami,” terangnya.

Rehabilitasi Jalan Lhok Rambideng adalah satu dari empat aspirasi masyarakat Seunuddon yang disampaikan kepada HRD di Januari 2021 dan sekarang aspirasi tersebut telah berhasil diperjuangkan, walaupun untuk tahun ini baru dapat dilaksanakan sepanjang 7 km dari total usulan dari Simpang Panteu Breuh, Kecamatan Baktya ke Gampong Bantayan, Kecamatan Seunuddon.

Aspirasi ke dua yang disampaikan masyarakat Seunuddon adalah normalisasi sungai mati yang berada di Gampong Ulee Titi dan yang ke tiga adalah mewujudkan Gampong Bantayan menjadi gampong wisata.

“Ada satu lagi yang belum dapat kami wujudkan. Itupun kesalahannya ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara. Aceh Utara tidak memiliki data perencaan yang matang. Untuk mendapatkan anggaran dari kementerian, pemerintah daerah harus proaktif dengan cara menyiapkan data perencanaan. Kalau itu tidak ada, maka kementerian tidak akan memberikan anggarannya ke daerah. Ada hak dan kewajiban di sana,” katanya.

Ingat…kata HRD, jumlah APBN yang berputar di kementrian itu 65 persen dari total APBN di setiap tahun. Maka, jika ada kepala daerah di Provinsi Aceh hanya menunggu dan berharap kiriman APBN, itu adalah kepala daerah yang bodoh. APBN di kementerian itu harus dijemput. Untuk itu, kepada daerah harus membuka komunikasi di tingkat nasional dan tentu dengan melengkapi berbagai persyaratan yang dipersyaratkan oleh kementerian.

“Bek gadoeh ya…gani…ya gani…toh peng saboh guni. Nyan lumpoe. (ya tuhan…ya..tuhan…berikan kami uang satu goni. Itu mimpi). Saya sendiri mantan Bupati Kabupaten Bireun. Sudah tahu saya bagaimana menjadi kepada daerah. Karena Aceh Utara tidak menyiapkan data perencanaan, maka aspirasi masyarakat Seunuddon yang ke 4 tidak dapat kami perjuangkan di tingkat pusat,” begitu kata HRD.

Masih menurut HRD, sejak tahun 2021, waktu pertama dirinya masuk ke Seunuddon, pihaknya telah memperjuangkan APBN untuk kecamatan tersebut lebih dari Rp.50 miliar melalui berbagai program. Apakah itu program padat karya dan program pembangunan infrastruktur serta berbagai program lainnya.

“Kepala daerah harus melobi kementerian untuk mendapatkan dana APBN. Lengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan. Jangan hanya menunggu. Masyarakat Aceh Utara sangat membutuhkan anggaran tersebut. Kemarin, Senin (11/9) jelang maghrib, saya kedatangan tamu dari 13 kecamatan dari Aceh Utara. Diantara mereka ada tokoh masyarakat dari Kecamatan Pirak Timu. Mereka berkeluh kesah, agar kami dapat membantu mengatasi bencana banjir yang dialami masyarakat di kecamatan itu, 14 kali dalam setahun. Lagi-lagi, kata HRD, persoalan ini baru dapat diatasi dengan anggaran yang dimiliki oleh pihak kementerian.

“Saya siap membantu, jika Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga ikut pro aktif untuk bersama-sama berjuang di tingkat pusat. Persoalan bencana banjir tidak bisa kami perjuangkan sendiri tanpa keterlibatan Pemda Aceh Utara. Pasalnya, data perencanaan ada sama mereka,” begitu penjelasan Haji Ruslan Daud kepada 500-an tamu undangan kegiatan tepung tawar alat berat di lapangan bola kaki Gampong Matang Lada, Seunuddon, Aceh Utara, Selasa (12/9) siang.

Maimun Asnawi, SH.I.,M.Kom.I

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE