MADAT (Waspada): KH, pria berusia 29 tahun diduga nekat menganiaya tetangganya yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Matang Guru, Madat, Aceh Timur. Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku kini diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Madat, Jumat (29/3) lalu. Korban berinisial RU, 46, dan istrinya, YU, 41, warga Madat. Penganiayaan awalnya menimpa YU, dimana YU sekira pukul 09:00 Wib mendatangi rumah orang tua KH mempertanyakan ke ibu KH apakah melihat sangkar burung miliknya?.
Ketika itu KH berada di dalam rumah dan sempat mendengar pembicaraan YU dengan ibunya. Merasa tersinggung dengan penyampaian YU, KH keluar sambil membawa parang (golok—red). KH saat itu menolak dituduh mencuri harta benda milik YU, bahkan jika YU yakin sangkar burungnya yang hilang dicuri KH, maka YU harus mampu membuktikannya.
KH saat itu mengancam YU akan menebas YU dengan senjata tajam yang dibawanya. Ternyata KH tidak sekedar mengancam, tapi benar-benar mengayunkan parangnya dan mengenai lengan tangan sebelah kanan YU, bahkan pelaku juga melempar batu bata dan mengenai lutut sebelah kanan YU.
Setelah lengannya terluka, YU meninggalkan rumah orang tua pelaku. Kemudian menghubungi suaminya, RU, dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Tidak terima istrinya dianiaya KH, lalu menjelang sore harinya RU mencari keberadaan pelaku dan mereka bertemu di salah satu warung kopi (warkop).
Saat itu pelaku yang terlebih dahulu mendatangi RU sambil memegang pisau dan disaat itulah pelaku melakukan penganiayaan terhadap RU hingga mengalami luka dibagian lengan kiri dan punggung. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi ke salah satu rumah warga.
“Mengetahui keberadaan pelaku, lalu warga ramai-ramai mendatangi tempat persembunyian pelaku dan mengepung KH. Keberadaan pelaku juga langsung dilaporkan ke polisi untuk diambil tindakan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal SE, SH, MH, kepada Waspada, Minggu (31/3).

Mendapat informasi adanya aksi penganiayaan dengan senjata tajam, lalu sejumlah personel kepolisian bergerak cepat menuju lokasi. Sesampai di lokasi, petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Madat. “Selain pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku dalam penganiayaan itu,” kata Muhammad Rizal.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, KH dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. “Kita berharap dalam suasana Ramadan untuk mengontrol nafsu dan tidak mudah terpancing, karena tindakan spontanitas dengan senjata tajam dapat mengancam jiwa orang lain,” pungkas Iptu Muhammad Rizal. (b11).