Aceh

Antrean Panjang Di SPBU Agara Mencuri Perhatian, Warga Menduga Ada “Permainan”

Antrean Panjang Di SPBU Agara Mencuri Perhatian, Warga Menduga Ada “Permainan”
Bupati Agara, HM Salim Fakhry. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Antrean panjang yang mengular ke jalan Nasional Kutacane terlihat di sejumlah SPBU Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (10/12), terutama di kalangan pengendara sepeda motor. Kondisi ini membuat arus jalan macet dan mengganggu pengguna jalan, meskipun pihak terkait sudah siaga mengatur agar tidak ada kecelakaan atau kericuhan.

Warga menduga ada “permainan” atau akal-akalan yang menyebabkan antrean, padahal stok BBM dinyatakan tersedia. Pola antrean yang sesak, harga pengecer yang melambung, dan minimnya pengawasan semakin menambah keresahan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kalau toh dapat, saya harus rela antre berjam-jam untuk mendapatkan pertalite. Seminggu ini antrinya parah,” ujar Rudi, salah satu pengendara sepeda motor yang kesulitan mendapatkan BBM. Pengendara lain, Ansyari, mengaku harus bangun lebih awal agar tidak kehabisan. “Pernah agak siang isinya, antrenya panjang. Sementara antre, Pertalite habis,” katanya.

Saat antrean panjang di SPBU Aceh Tenggara. Waspada.id/Seh Muhammad Amin

Untuk mengatasi masalah ini, Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry telah menyurati Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertamina Patra Niaga di Banda Aceh. Dalam surat tersebut, diminta penyaluran BBM di seluruh SPBU dilakukan serentak mulai pukul 07.00 WIB dengan batasan pengisian sementara selama kondisi darurat bencana: Pertalite roda dua maksimal Rp50.000, roda empat Rp200.000; Biosolar roda empat Rp200.000, roda enam dan sepuluh Rp400.000.

Masyarakat berharap APH lebih sigap mengawasi perjalanan mobil tangki hingga pembongkaran di SPBU agar tidak ada penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polres Aceh Tenggara juga mengimbau dilarang menyalahgunakan BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar sesuai UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Surat bupati tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 400.14.1/44/2025 tanggal 01 Desember 2025 yang melarang menaikkan harga atau menahan stok barang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor di kabupaten tersebut. Tembusan surat diberikan kepada Ketua DPRK, Dandim 0108 Agara, Kapolres, serta manajer beberapa SPBU di daerah.(id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE