Aceh

AP3A Desak Kejati Usut Dugaan Rp16,9 Miliar di Distan Aceh Selatan

AP3A Desak Kejati Usut Dugaan Rp16,9 Miliar di Distan Aceh Selatan
Aksi demonstrasi mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pertanian Aceh Selatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (2/4/2026). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Aliansi Pemuda Pegiat Pertanian Aceh (AP3A) menggelar aksi demonstrasi mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pertanian Aceh Selatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (2/4/2026).

Aksi tersebut didasarkan pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024. Dalam laporan itu disebutkan adanya indikasi penyimpangan dana hibah mencapai Rp16,99 miliar, serta tambahan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp440,6 juta.

Koordinator Lapangan AP3A, Riski Alfandi, menyatakan bahwa temuan tersebut bukan sekadar isu, melainkan berbasis hasil audit resmi negara yang juga telah diperkuat melalui uji petik lapangan pada 11 November 2025.

“Dugaan ini bukan isu liar, ini berbasis temuan resmi negara dan telah diuji di lapangan. Jika sampai hari ini belum ada langkah tegas, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, hasil uji lapangan semakin menguatkan dugaan karena tidak ditemukan bukti pembanding dari pihak Dinas Pertanian Aceh Selatan.

AP3A juga menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut oleh Kejati Aceh. Riski menegaskan bahwa sikap diam aparat penegak hukum tidak dapat dianggap sebagai netralitas.

“Jika Kejaksaan Tinggi Aceh tidak mampu atau tidak berani mengusut tuntas dugaan Rp17 miliar ini, maka pimpinan lembaga tersebut layak dievaluasi. Hukum tidak boleh kalah oleh diam,” tegasnya.

Selain itu, AP3A turut mendorong Pemerintah Aceh untuk menunjukkan komitmen dalam menertibkan satuan kerja perangkat daerah (SKPK) yang bermasalah, termasuk di sektor pertanian.

“Jika dugaan ini terbukti, maka Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan layak untuk dicopot. Jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi penyimpangan anggaran,” lanjutnya.

Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Kejati Aceh segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, meminta transparansi proses hukum, serta menuntut objektivitas dalam penanganan perkara.

AP3A menegaskan, advokasi ini sebelumnya sempat dihentikan sementara karena situasi bencana di Aceh, namun kini kembali dilanjutkan sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan anggaran publik.

Mereka juga mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan di sektor pertanian memiliki dampak luas, terutama terhadap program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional.

“Jika dugaan ini tidak benar, buktikan. Jika benar, tindak. Karena ini menyangkut hak rakyat,” tutup Riski. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE