Aceh

Aparat Amankan Pria Bersenpi Dalam Konvoi Bawa Bendera Bintang Bulan

Aparat Amankan Pria Bersenpi Dalam Konvoi Bawa Bendera Bintang Bulan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan bersama Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, menunjukkan barang bukti senjata api dan sajam milik tersangka Ba, 42, yang diamankan saat aksi konvoi membawa bendera bintang bulan, Jumat (26/12). Waspada.id/ZAINUDDIN ABDULLAH
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Aparat keamanan mengamankan
seorang pria berinisial Ba, 43, yang diduga membawa senjata api (Senpi) dan senjata tajam saat berlangsung aksi konvoi membawa bendera bintang bulan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Lhokseumawe, Jumat (26/12), menghadirkan satu tersangka berikut barang bukti lainnya. Turut hadir Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin.

Dalam penangkapan tersebut, aparat keamanan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol beserta satu magazen berisi lima butir peluru, satu bilah senjata tajam, sebuah handphone, serta tas ransel warna hijau.

Penemuan senjata api ini terjadi bersamaan dengan aksi pembubaran warga yang mengibarkan bendera bintang bulan oleh pasukan TNI yang dipimpin langsung Danrem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran pada Kamis (25/12/2025).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, mengatakan kronologis kejadiannya bahwa sekitar pukul 11.00 WIB kemarin, adanya aksi pengibaran bendera bintang bulan di kawasan Simpang Kandang.

Aparat keamanan mencurigai seorang pria membawa ransel hijau di lokasi aksi. Personel kemudian mendekati dan melakukan penggeledahan. Dari dalam tas tersebut ditemukan sepucuk pistol yang di dalamnya ada lima butir peluru.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya disuruh seseorang berinisial F untuk membawa senjata ke lokasi. Kini polisi akan menelusuri jejak keberadaan tersangka F yang masih buron. Kemudian terkait motifnya, Polisi masih membutuhkan waktu untuk mendalaminya. (id72).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE