SUBULUSSALAM (Waspada.id): Aparatur desa lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diminta mundur, tidak boleh rangkap jabatan.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah, SE, MM (foto) menegaskan itu terkait sejumlah aparatur desa ditengarai lolos P3K yang dijadwalkan, Senin (29/9) besok dilantik dan menerima SK P3K Formasi Tahun 2024.
Kata Hamdansyah, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditulis, kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang rangkap jabatan.
Rangkap jabatan, termasuk menjadi pengurus partai politik dan jabatan lain yang ditentukan dalam perundangan-undangan.
“Kita mengantisipasi muncul persoalan di kemudian hari. Maka, aparatur desa yang lolos P3K silakan mundur dengan kesadaran sendiri atau boleh memilih salah satu jabatan,” kata Hamdan melalui pesan WA-nya, Minggu (28/9).
Ditambahkan, Surat Kemendagri No. 100.3.3.5/1751/BPD jelas mengatur tentang petunjuk kepala desa dan perangkat desa jika diterima jadi P3K.
Surat itu menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, 17 Februari 2025, sebagai jawaban atas Surat No. 100.3.3.5/0515/BPD, perihal Permohonan Tanggapan Terhadap Permasalahan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diterima P3K.
Surat Mendagri ini disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota. Intinya, jika kepala desa atau perangkat desa lolos seleksi P3K agar memilih salah satu jabatan tersebut.
Setelah diangkat menjadi P3K harus memenuhi target kinerja yang disepakati, melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai P3K.
Menurut Hamdansyah, terkait ketentuan ini, Pemko akan mengeluarkan surat edaran. “Akan ada surat edaran Wali Kota Subulussalam dalam waktu dekat ini,” pesan Hamdan. (id90)