LANGSA (Waspada): Belanja daerah Kota Langsa dianggarkan sebesar Rp923.099.728.419 sedangkan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp908.497.870.177 dan untuk pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp14.601.858.242.
Demikian Rancangan Qanun APBK Langsa Tahun Anggaran 2024 yang disahkan dalam paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Langsa, Senin (27/11).
Pj Wali Kota Langsa, Syaridin SPd, MPd, mengucapkan rasa syukur serta apresiasi dan terima kasihnya kepada seluruh anggota DPRK Langsa serta tamu undangan.
“Alhamdulillah pada hari ini kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota
(APBK) Langsa Tahun Anggaran 2024 menjadi Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2024. Kita menyadari bahwa perjalanan panjang ini sangat menguras energi dan pikiran kita semua,” katanya.
Dijelaskan, penyampaian dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Di samping mengacu pada ketentuan tersebut rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa.
“Tahun Anggaran 2024 juga mengakomodir segala program dan kegiatan yang merupakan prioritas yang memihak kepada kepentingan masyarakat sesuai dengan usulan Organisasi Perangkat Daerah Kota Langsa yang disusun melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” kata Syaridin.
Lebih lanjut, Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2024 menerapkan sistem administrasi pemerintah dan pembangunan yang efektif, efesien dan transparan.
Dia menambahkan setelah melalui tahapan pembahasan maka struktur Qanun Kota Langsa tentang APBK Langsa Tahun Anggaran 2024.
Pertama, katanya, pendapatan daerah Kota Langsa dianggarkan sebesar Rp908.497.870.177. Kedua, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp923.099.728.419. Ketiga, pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp14.601.858.242.
Berdasarkan penjelasan itu maka Rancangan Qanun APBK Langsa Tahun Anggaran 2024 adalah anggaran berimbang.
Selain itu, dengan memahami kondisi keuangan Pemerintah Kota Langsa saat ini mungkin banyak kegiatan OPD yang tidak tertampung diakibatkan kemampuan anggaran yang terbatas sehingga APBK Langsa Tahun Anggaran 2024 ini merupakan upaya maksimal yang dapat dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip anggaran dan norma-norma yang berlaku dimana belanja harus mengikuti pendapatan.
“Dari penjelasan di atas, kiranya kita dapat memahami alokasi dan penggunaan anggaran ini adalah untuk membiayai kegiatan- kegiatan yang menjadi komitmen bersama dalam rangka merealisasikan kebutuhan yang menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Rapat paripurna ke-6 DPRK Langsa di hadiri Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Anggota DPRK Langsa, Unsur Forkompinda, Sekda Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid para asisten dan staf ahli, para kepala OPD, pimpinan parpol, LSM serta tamu undangan lainnya. (crp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.