Scroll Untuk Membaca

Aceh

APBK-P Aceh Besar 2025 Disahkan, Bupati Tekankan OPD Kejar Target Di Sisa Waktu

APBK-P Aceh Besar 2025 Disahkan, Bupati Tekankan OPD Kejar Target Di Sisa Waktu
Bupati Aceh Besar H Muharram Idris didampingi Wabup Drs H Syukri, Sekda Bahrul Jamil SSos MSi bersama Pimpinan DPRK Aceh Besar memperlihatkan dokumen persetujuan Raqan Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK menjadi Qanun APBK-P Aceh Besar TA 2025, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (30/9). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama DPRK Aceh Besar resmi mengesahkan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun.

Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK, Kota Jantho, Selasa (30/9) siang.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md, dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Naisabur SIKom serta Muhsin SSi, berlangsung khidmat dengan kehadiran seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan.

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris menyampaikan sambutan pada dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026 DPRK Aceh Besar membahas Raqan Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK menjadi Qanun Perubahan APBK Aceh Besar TA 2025, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (30/9). Waspada.id/Ist

Seluruh fraksi DPRK menyatakan persetujuan terhadap rancangan qanun tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah.

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, dalam sambutannya menegaskan bahwa dokumen perubahan APBK 2025 ini menjadi pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan program kerja pada sisa waktu tiga bulan terakhir tahun anggaran.

“Kami berharap semua OPD beserta jajarannya dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin, sehingga semua pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana, tepat sasaran, serta memenuhi kaidah aturan yang telah ditetapkan untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” ujar Bupati yang akrab disapa Syech Muharram itu.

Menurutnya, dinamika yang terjadi sejak awal pelaksanaan APBK 2025 menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan perubahan anggaran ini. “Substansi dokumen Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan. Hal ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan kondisi riil masyarakat Aceh Besar,” tambahnya.

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris disaksikan Wabup Drs H Syukri, Sekda Bahrul Jamil SSos MSi serta Pimpinan DPRK Aceh Besar ikut menandatangani persetujuan Raqan Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK menjadi Qanun APBK-P Aceh Besar TA 2025, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (30/9). Waspada.id/Ist

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan. Ia berharap, setelah pengesahan ini, seluruh kepala OPD segera bergerak untuk merealisasikan berbagai program pembangunan.

“Terima kasih atas kerja keras kita semua, sehingga APBK-P tahun anggaran 2025 ini dapat disahkan tepat waktu. Kami berharap, anggaran ini benar-benar memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” ungkap Abdul Muchti.

Sidang paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Naisabur, S.Kom, dan Muksin, S.Si, unsur Forkopimda, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Sekwan Fata Muhammad SPd MM, para kepala OPD, serta camat dari seluruh kecamatan di Aceh Besar.

Dengan disahkannya Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk memacu pelaksanaan program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE