SUBULUSSALAM (Waspada): Diisukan Pemko Subulussalam terkena sanksi tidak menerima transfer Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 25 persen.
Sanksi tak menerima, tertunda atau terpotong dana transfer selama dua bulan berturut-turut itu akibat APBK Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2025 tidak rampung dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
Terkait isu itu viral di media sosial dan berita sejumlah media, Sekda Subulussalam, H. Sairun, dikonfirmasi, Jumat (2/5) membenarkan. “Benar,” pesan singkat WA Sairun.
Langkah mengatasi persoalan itu, diakui nyaris nihil. Pasalnya, ada mekanisme, prosedur dan lainnya harus dilakukan dalam batas waktu tertentu. Jika tidak terpenuhi, terima sanksi seperti yang dialami Pemko.
Kilas balik perjalanan APBK Subulussalam (sebagaimana pernah dirilis, Sekda Sairun, 10 Januari 2025), diajukan melalui Peraturan Kepala Daerah. Upaya percepatan APBK tetap mentaati ketentuan Pasal 104 Ayat (1) PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan Perda tentang APBD, penjelasan dan dokumen pendukung wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD 60 hari sebelum TA berakhir untuk diperoleh persetujuan bersama.
Pemko sampaikan Rancangan APBK ke DPRK, 1 Oktober 2024 melalui Surat Wali Kota No. 900/947/2024, hal Penyampaian Rancangan Qanun dan Rancangan Deskripsi APBK TA 2025 ke DPRK Subulussalam.
Kewajiban, tugas dan fungsi melekat eksekutif dan legislatif terhadap pembahasan dan persetujuan bersama APBK, Pj. Wali Kota kembali surati DPRK, No. KU.900/1127/2024, per 15 November 2024, hal Persyaratan Pembahasan Rancangan Qanun tentang R-APBK TA 2025. Bahkan kembali diingatkan, 1 Oktober 2024 DPRK agendakan pembahasan itu.
Hingga 2 Desember 2024 belum diperoleh informasi resmi terkait langkah pembahasan R-APBK 2025 itu, disampaikan laporan perkembangan R-APBK TA 2025 kepada Pj. Gubernur Aceh belum ada tindak lanjut pembahasan bersama Raqan APBK melalui Surat Wali Kota, 2 Desember 2024, No. KU.900/1172/2024, perihal Laporan Perkembangan Pembahasan Raqan, tentang APBK TA 2025.
Akibat terlambat pengukuhan/pelantikan unsur pimpinan DPRK dan belum terbentuk susunan Alat Kelengkapan DPRK (AKD), jadwal pembahasan R-APBK ditunggu dilantik pimpinan dan disusun AKD, 4 Desember 2024.
Merujuk surat Menkeu RI No. S-37/MK.7/2024, 10 Desember 2024 tentang Permintaan Penyampaian APBD 2025, Pemda wajib menyampaikan APBD 2025 selambatnya, 31 Januari 2025. Tidak dipenuhi (sesuai PMK Nomor 231/PMK.07/2020) dan melampaui batas waktu dikenai sanksi penundaan penyaluran dana transfer ke daerah.
Sanksi inipun berimbas ke APBK 2025, yakni APBK tidak cukup membayar gaji dan tunjangan aparatur ASN atau kebutuhan belanja wajib lain.
Berbagai upaya dilakukan agar R-APBK TA 2025 dibahas dan disetujui bersama, baik melalui rapat-rapat formal antara Pj. Wali Kota bersama TAPK dan unsur pimpinan, anggota DPRK dengan pendekatan persuasif atau informal lainnya agar bisa menjadi Qanun APBK.
Salah satu bentuk pertimbangan Pemko soal pentingnya R-APBK TA 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Qanun), Pj. Wali Kota minta TAPK lakukan konsultasi dengan Tim Evaluasi dan Pembinaan APBK Kab/Kota Pemerintah Aceh minta petunjuk dan langkah yang harus dibuat Pemko agar APBK ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Hasil konsultasi, dilakukan langkah cepat, tepat dan terukur bahas dan sepakati R-APBK TA 2025 dalam bentuk Qanun, meskipun tetap merujuk Surat Menkeu RI, 10 Desember 2024, Pemko melalui Surat Wali Kota No. 900/1245/2024, per 30 Desember 2024, hal Hasil Rapat Koordinasi dan Konsultasi TAPK dengan Tim Pembinaan dan Evaluasi Pemerintah Aceh tentang APBK Subulussalam TA 2025, pimpinan DPRK diminta mengagendakan rapat antara TAPK dengan seluruh pimpinan dan anggota DPRK, per 3 Januari 2025 tidak mendapat tanggapan secara resmi.
Tindaklanjutnya, Pj. Wali Kota bersama TAPK menyampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRK pada rapat koordinasi, 6 Januari 2025 di ruang Banggar DPRK bahwa seluruh informasi yang ingin diketahui DPRK soal keuangan dan pembangunan daerah, baik 2024 dan rencana 2025 disampaikan terbuka pada Pembahasan R-APBK TA 2025.
Ditegaskan Sairun, saat APBK sedang berproses untuk diperwalkan sesuai regulasi yang ada, DPRK tidak melakukan pembahasan dalam tenggang waktu yang tersedia dan Perwal dibatalkan.
Pembahasan APBK bersama DPRK dilakukan belakangan dan sudah memakan batas waktu yang diingatkan melalui surat Mendagri, terlampaui.
Lalu terjadi sanksi penundaan DAU, disebut menjadi kesalahan kolektif eksekutif dan legislatif. “Kalau penundaan DAU bentuk sanksi akibat keterlambatan, maka kalau ada yang mau dipersalahkan, ini kesalahan kolektif antara eksekutif dan legislatif,” pesan Sairun.
Pasca Haji Rasyid Bancin (HRB) dilantik menjadi Wali Kota Subulussalam, 15 Februari 2025, pada 6 Maret 2025 digelar Rapat Paripurna DPRK Persetujuan Bersama Atas Rancangan Qanun (Raqan) Kota Subulussalam tentang APBK TA 2025.
HRB menegaskan komitmennya target zero defisit (hapus defisit anggaran hutang Pemko Rp200 M lebih tahun 2025) akhir 2027.
Bahkan, pada Penutupan Sidang Paripurna DPRK terhadap Pengesahan APBK TA 2025, HRB nyatakan keyakinan jika APBK segera diundangkan.
Disetujui total APBK 2025 Rp654 M (PAD Rp83 M, pendapatan transfer Rp565 M, pendapatan sah daerah Rp6 M) ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengesahan APBK 2025. (b17)