BLANGPIDIE (Waspada.id): Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengakui bahwa hingga saat ini tidak satu pun aktivitas tambang rakyat di Abdya yang telah mengantongi izin resmi.
Pengakuan itu mencuat dalam forum silaturahmi APRI bersama wartawan, Rabu (21/1), di Aula Lantai 2 AW Coffee Blangpidie, yang semula dikemas sebagai ajang mempererat hubungan dengan insan pers, berubah menjadi dialog kritis. Dimana, insan pers bukanlah sebagai tamu kehormatan, melainkan sebagai alat kontrol publik.
Ketua APRI Abdya Syahril, menyampaikan bahwa praktik penambangan rakyat di Abdya masih berada dalam fase informal. Ia menegaskan, APRI saat ini lebih berperan sebagai wadah komunikasi dan pembinaan, bukan sebagai lembaga pemberi legalitas atau penjamin aktivitas tambang. “Secara izin, memang belum ada yang lengkap. Proses menuju legalitas masih panjang dan membutuhkan peran pemerintah,” ungkap Syahril, didampingi Sekretaris Irmansyah Marzuki dan Bendahara Idris Adami.

Lebih jauh, APRI juga tidak dapat memastikan bahwa aktivitas tambang rakyat di Abdya sepenuhnya murni dijalankan oleh masyarakat, tanpa adanya keterlibatan atau kepentingan oknum tertentu, yang mengatasnamakan rakyat.
Kondisi ini, menurut APRI, menjadi salah satu tantangan serius dalam penataan sektor tambang rakyat. “Kami tidak bisa menjamin tidak ada pihak-pihak lain yang menunggangi. APRI tidak punya kewenangan untuk mengontrol itu secara penuh,” kata Syahril.
Terkait dampak lingkungan, APRI Abdya secara terbuka menyatakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika aktivitas tambang rakyat dikaitkan dengan bencana banjir, longsor, maupun pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Abdya. Menurut APRI, persoalan tersebut berada di luar kapasitas organisasi, terutama selama kegiatan tambang masih beroperasi tanpa payung hukum yang jelas.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi dilematis tambang rakyat di Abdya, di satu sisi menjadi tumpuan ekonomi sebagian warga, namun di sisi lain berjalan tanpa izin, tanpa jaminan lingkungan dan rawan dimanfaatkan oleh kepentingan tersembunyi.
Para wartawan yang hadir dalam pertemuan tersebut menilai keterbukaan APRI sebagai pintu awal, namun menegaskan bahwa transparansi harus diikuti dengan dorongan nyata kepada pemerintah daerah dan aparat terkait, agar segera menata, mengawasi, atau bahkan menghentikan aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
Silaturahmi itu pun berakhir dengan satu catatan penting: tanpa legalitas dan pengawasan ketat, tambang rakyat bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bom waktu bagi lingkungan dan keselamatan publik di Abdya.(id82)










