Scroll Untuk Membaca

Aceh

APSI Aceh Besar Teken MoU Dengan LBH Pakat Tabela.

APSI Aceh Besar Teken MoU Dengan LBH Pakat Tabela.
Kecil Besar
14px

BANDAACEH (Waspada): Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Aceh Besar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Pakat Tabela (LBH-PT) Banda Aceh.

Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan disebuah Cafe di kawasan Gampong Peuniti, Kota Banda Aceh, Minggu (06/11/22).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

APSI Aceh Besar Teken MoU Dengan LBH Pakat Tabela.

IKLAN

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Drs. Marzuki, M.Pd, Ketua APSI Kabupaten Aceh Besar dan Mirdas Ismail, S.H., M.M., Direktur Eksekutif LBH Pakat Tabela Banda Aceh, yang disaksikan oleh Mohammad Isa, S.Pd., M.Si., Korwas Aceh Besar dan Basri, S.Pd., M.Pd, keduanya juga pengurus harian APSI Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kesempatan itu juga hadir Advokat dari LBH Pakat Tabela Azwir Hasyim, S.H.

Ketua APSI Aceh Besar Marzuki mengatakan, Nota Kesepahaman (MoU) ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru kali ini terwjud.

Kata dia, maksud ditandatangani MoU tersebut dalam rangka kerja sama membantu upaya-upaya perlindungan atau bantuan hukum bagi pengawas sekolah khususnya anggota APSI Kabupaten Aceh Besar, dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.

Menurut Marzuki, hal ini penting mengingat maraknya kasus-kasus hukum yang menimpa praktisi pendidikan saat ini, baik dari kalangan pendidik dan tenaga kependidikan di negeri ini. Meskipun secara umum, kata dia, perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dijamin dalam undang-undang, namun dalam kenyataannya upaya-upaya hukum tersebut tetap saja harus diusahakan sendiri oleh setiap personil pengawas sekolah.
“Karena itu organisasi profesi seperti APSI ambil inisiatif untuk membangun kerjasama dalam perlindungan dan advokasi hukum dengan LBH PT, tutur Marzuki.

Sementara itu, Mirdas Ismail yang juga kandidat doktor, itu mengatakan bahwa LBH PT itu dulunya didirikan oleh para Advokat senior yang tergabung ke dalam Kantor Pengacara “SWM & Associates” yang bermarkaz di Hotel Aceh, pada tahun 1992, yang sekarang hotek kebanggaan rakyat Aceh itu, kini tinggal sejarah.

Kata Mirdas, kenapa waktu itu lahirnya LBH PT dan hingga sekarang masih eksis, karena pada masa Orde Baru, para aktivis sering kali dipanggil dan berhadapan dengan aparat dan sering kali acara dibuat , lalu dibubarkan secara mendadak, maka didirikanlah LBH PT sebagai sayap NGOnya dari Kantor Pengacara “SWM & Associates, di mana Ia selaku pendiri “SWM & Associates” bersama almarhum Saifuddin Gani SH (Acon), menjabat Ketua Presidiun Forum LSM Aceh dan Acon selaku Direktur WALHI Aceh, kenang Mirdas Ismail saat melahirkan LBH PT tersebut.

Selain itu, sebut Mirdas, tentu masalah yang dihadapi dulu jauh beda dengan masalah yang dihadapi di era demokrasi seperti saat sekarang ini, sudah barang tentu rencana aksinya disesuaikan dengan tantangan yang dihadapi masyarakat.

Kecuali itu, selaku Ketua APSI Aceh Besar, Marzuki mengharapkan adanya orientasi dan sosialisasi sekalian me-identifikasi masalah krusial dan potensi masalah yang dihadapi para pengawas sekolah se- Kabupaten Aceh Besar, yang kurang lebih 40 orang anggota.

Adapun rencana sosialisasi ini, sebut Marzuki, akan dilangsungkan dalam pertemuan rutin para pengawas sekolah, yang akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak APSI Aceh Besar dalam waktu dekat.

Menutupi acara penandatangani MoU tersebut dilakukan foto bersama pihak APSI Aceh Besar dan LBH PT Banda Aceh.(b02)

Teks foto: Ketua APSI Aceh Besar Marzuki (kiri pegang MoU) dan Ketua LBH Pakat Tabela Mirdas Ismail (kanan pegang MoU) memperlihatkan MoU yang telah ditandatangani kedua belah pihak di sebuah Cafe di kawasan Kota Banda Aceh, Minggu (06/11/22). (Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE