Scroll Untuk Membaca

Aceh

Asdep Kamtibas: IOM Harus Berikan Bantuan Logistic, Kesehatan Dan Biaya Pemindahan Untuk Rohingya

Asdep Kamtibas: IOM Harus Berikan Bantuan Logistic, Kesehatan Dan Biaya Pemindahan Untuk Rohingya
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada): Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Dr. Bambang Pristiwanto, SH.,M.M, meminta IOM Indonesia untuk memberikan bantuan logistic, kesehatan dan bantuan biaya pemindahan ke tempat penampungan sementara (TPS) untuk 111 jiwa warga Rohingya yang terdampar di Aceh Utara kemarin.

Permintaan pemberian bantuan logistic, kesehatan dan bantuan biaya pemindahan ke TPS disampaikan oleh Bambang Pristiwanto dalam surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia dengan nomor surat B-3659/KM.00.02/11/2022 tertanggal 16 November 2022.

Surat tersebut bersifat sangat segera yang dikirim ke IOM Indonesia tentang kesiapan IOM untuk mendukung Pemerintah Indonesia setelah kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Utara.

Dalam surat tersebut juga disampaikan, Satgas PPLN Kemenko Polhukam menganggap kedatangan para pengungsi Rohingya ini sebagai prioritas yang selalu dikedepankan dan segera dapat diselesaikan.

Bambang juga mengatakan , Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, selalu melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan berbagai pihak yang berkepentingan dalam permasalahan ini, baik Satgas PPLN Pusat, Satgas PPLN Daerah,maupun 1OM dan UNHCR.

Oleh karena itu, sebut Bambang, Satgas PPLN Kemenko Polhukam mendorong IOM Indonesia yang memiliki mandat di dalam pemberian bantuan bagi para pengungsi untuk dapat memberikanbantuan logistic, bantuan Kesehatan, dan bantuan pemindahan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi para pengungsi etnis Rohingya yang baru saja mendarat di perairan Aceh pada tanggal 15 dan 16 November 2022 yang lalu.

Adapun para pengungsi, kata Bambang, Rohingya tersebut untuk dapat segera dipindahkan ke TPS yang sudah disediakan oleh Satgas PPLN Kota Lhokseumawe dan Satgas PPLN Kabupaten Aceh Timur.

Surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia diteruskan kepada Harian Waspada oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, Dr A Murtala, Kamis (17/11) pagi. (b07).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE