LHOKSEUMAWE (Waspada): Lapas Kelas IIA Lhokseumawe melakukan sosialisasi Pemberhentian Pemberian Asimilasi Rumah (ASIRUM) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Senin (4/7).
Sosialisasi ASIRUM dilakukan Kasi Bimnadik, Yusri, SH, MH yang didampingi Kasubsi Registrasi, Heri Yusrizal serta Kasubsi Bimkemaswat, Ridwan. Dalam kesempatan itu dijelaskan, pemberlakukan program ASIRUM untuk Narapidana, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 telah dihentikan akhir juni 2023.
Pemberhentian pemberian ASIRUM, didasarkan atas penetapan pemerintah, mencabut status pandemi Covid-19 dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023.
Hal ini mempertegas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022, bahwa penyesuaian pemberlakuan ASIRUM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dimulai tanggal 1 Januari 2023,sampai berakhirnya masa kedaruratan yang ditetapkan pemerintah.(b08)