Scroll Untuk Membaca

Aceh

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Buka Seleksi MQK Tingkat Kabupaten

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Buka Seleksi MQK Tingkat Kabupaten
Asisten 1 Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP mengukuhkan para dewan hakim STQ Tingkat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025 di Gedung Dekranasda Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (1/7). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada):  Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Besar, Farhan AP, mewakili Bupati Aceh Besar membuka seleksi Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) tingkat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025 di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Selasa (1/7).

Farhan menyampaikan permohonan maaf Bupati yang berhalangan hadir.  “Pada prinsipnya, Pak Bupati sangat komit dalam pelaksanaan syariat Islam di tanah Aceh Besar ini,” katanya.  Ia menjelaskan MQK bertujuan meningkatkan peran santri dalam memahami dan menegakkan syariat Islam.  “Yang sesuai dengan ajaran ataupun ilmu yang sudah dipelajari di pondok pesantren,” ujarnya.

Farhan berharap seleksi ini menghasilkan santri terbaik perwakilan Aceh Besar ke tingkat Provinsi.  “Harus diketahui, pada tahun 2023 Aceh Besar juara Umum MQK tingkat Provinsi Aceh. Namun, tahun ini kita akan berupaya untuk mempertahankan juara umum tersebut,” imbuhnya.  Ia juga berharap Aceh Besar dapat mengirimkan banyak peserta ke tingkat nasional.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Besar, Abu Bakar SAg, mengatakan seleksi MQK dilaksanakan sesuai program dinas tahun 2025.  “Cabang-cabang yang akan diperlombakan terdiri dari 5 cabang: akhlak, nahwu, tafsir, ushul fiq, dan tauhid,” katanya. 

Sebanyak 82 peserta mengikuti seleksi ini.  Peserta terbaik akan mendapatkan uang tunai dan juara 1 dan 2 akan mengikuti pelatihan untuk persiapan ke tingkat Provinsi.  Hadir pula Kakankemenag Aceh Besar, Asisten II Sekda Aceh Besar, pimpinan Dayah dan Pesantren, Camat Ingin Jaya, dewan juri, dan para santri peserta.(b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE