Scroll Untuk Membaca

Aceh

Asmauddin Usulkan Revisi Qanun Penggunaan DOKA Untuk Madrasah

Asmauddin Usulkan Revisi Qanun Penggunaan DOKA Untuk Madrasah
Anggota DPRA Komisi VI, H Asmauddin saat menghadiri rapat perdana bersama mitra kerja dan anggota dewan lainnya, tentang penyelenggaraan pendidikan di Aceh, Kamis (20/7) di Banda Aceh.
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi VI, mengusulkan untuk revisi Qanun Aceh, terhadap penggunaan anggaran DOKA untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah madrasah.

Usulan tersebut disampaikan salah satu anggota DPRA Komisi VI H Asmauddin, SE, dalam rapat perdananya sebagai anggota dewan pengganti antar waktu (PAW), usai dilantik pada 26 Juni 2023 lalu.

H Asmauddin angota dewan Komisi VI yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 9 itu, membidangi masalah pendidikan, dalam rapat tersebut mengusulkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan penggunaan anggaran DOKA tersebut bisa dikucurkan untuk membangun Madrasah Aliyah Negeri (MAN) maupun swasta.

Untuk pemanfaatannya antara lain, membantu biaya operasional maupun rehabilitasi bangunan TPA yang ada di Provinsi Aceh, katanya saat dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (20/7), usai berlangsungnya rapat tersebut di Banda Aceh.

Rapat tersebut merupakan lanjutan pembahasan Revisi ke-2 Qanun Aceh Nomor.11 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan bersama mitra kerja Komisi VI.

Politisi Partai Demokrat itu berharap agar pihak eksekutif dapat merevisi Qanun untuk penyelenggaraan pendidikan tersebut.

Pasalnya, selama ini dana Otsus yang hanya dinikmati oleh sekolah dibawah pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu, juga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah-sekolah madrasah di Aceh.

Selama ini madrasah tidak bisa menerima anggaran Otsus tersebut, karena dibawah pembinaan Kementerian Agama.

“Hari ini telah kita usulkan agar bisa diubah isi dalam Qanun Aceh. Kenapa tidak bisa, karena untuk kepentingan masa depan rakyat Aceh. Qanun kan bisa dirubah, Alquran yang tidak bisa kita ubah,” ucapnya.

“Sehingga kita harapkan eksekutif bisa menyetujui rancangan qanun ini, untuk penggunaan dana Otsus diperbolehkan penggunaannya untuk pembangunan dan pengembangan MAN/MAS, serta pembangunan TPA. Termasuk biaya operasionalnya juga dapat dimasukkan,” tambahnya.

Rapat pagi tadi bersama mitra kerja eksekutif, untuk membahas perubahan Qanun terhadap Penyelenggaraan Pendidikan.

“Sudah kita usulkan untuk dibuat pasal atau ayat, agar Dana Otsus bisa dipergunakan untuk pembangunan MAN dan MAS,” pungkas Asmauddin. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE