Scroll Untuk Membaca

Aceh

ASN Aceh Singkil Diminta Berinovasi

Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus mampu memberikan ide gagasan dan memberikan inovasi untuk pembangunan daerah. Ini dilakukan sebagai penilaian indeks inovasi daerah dalam rangka mengukur efektivitas kinerja Pemkab Aceh Singkil yang selanjutnya akan dilaporkan ke Badan Litbang Kemendagri RI.

Bupati Dulmusrid melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil Drs Azmi saat membuka kegiatan Sosialisasi Inovasi Daerah dan Tata Cara Pengisian Indek Inovasi Daerah (IID) dan pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA), di Aula Kantor Bappeda Aceh Singkil, Senin (6/6), mengatakan, sosialisasi dilaksanakan guna memberikan persespsi yang sama mengenai indeks inovasi daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain itu sebagai langkah mendorong daerah agar segera melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri. Sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 388 ayat (7).

Semua ASN baik desa maupun kabupaten semuanya harus memberikan ide dan gagasan dalam melahirkan inovasi, untuk merubah kondisi daerah menjadi lebih baik dalam meningkatkan ekonomi rakyat.

Inovasi daerah harus dilakukan kepada 3 bidang, yakni dalam meningkatkan penataan tata kelola pemerintahan. Meningkatkan pelayanan publik. Dan meningkatkan pelqyanan terhadap segala unsur kewenangan daerah.

Melalui inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, mensejahterakan masyarakat guna berdaya saing.

Melalui inovasi ini diharapkan iklim investasi daerah benar-benar kondusif. Maka potensi daerah akan dilirik investor untuk terbukanya lapangan kerja, ucap Azmi. Untuk tata kelola pemerintahan, saat ini Pemkab Aceh Singkil telah membuat inovasi dengan aplikasi e-kinerja bagi ASN, ucap Azmi.(B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE