Scroll Untuk Membaca

Aceh

ASN Kembali Diingatkan Untuk Tidak Terlibat Politik Praktis

ASN Kembali Diingatkan Untuk Tidak Terlibat Politik Praktis
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, mengatakan, pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di pemerintahan Aceh yang terbukti mengikuti kegiatan politik praktis dan Pemilu dan Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Iskandar saat membuka Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, dengan tema Kolaborasi Mengawasi dan Penegakan Hukum Netralitas ASN Pemilu 2024 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat (16/12). Kegiatan itu diikuti para pimpinan SKPA dan Kepala BKPSDM se Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

ASN Kembali Diingatkan Untuk Tidak Terlibat Politik Praktis

IKLAN

“ASN memang memiliki hak pilih, tapi juga harus menjaga netralitas untuk tidak dukung mendukung. Jika dilanggar akan diberikan sanksi tegas. Yang terberat tentu akan dicabut statusnya sebagai ASN,” kata Iskandar.

Iskandar berpesan agar para kepala SKPA, untuk menjaga dan melindungi ASN, agar status mereka sebagai pegawai negeri tidak hilang akibat ketidaktahuan mereka. Namun kata Iskandar, akan lain jika para ASN mengetahui risiko pelanggaran tetapi tetap nekat. “Artinya mereka sudah siap dengan konsekuensi. Karena itu mari kita ingatkan ASN di tempat kita masing-masing agar karir kita untuk bekerja secara kompeten tetap selamat.”

Menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Insya Allah memahami Netralitas ASN. Diterapkan lingkungan kerja masing-masing.

Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh, Ronaldi Aulia, mengatakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Panwaslih dan Bawaslu itu bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan pemahaman tentang netralitas pemilu bagi ASN yang harus menjadi perhatian khusus bagi semua pemangku kepentingan di pemerintahan di Aceh.

“Dengan kegiatan ini diharapkan bisa terbangunnya sinergitas antara Bawaslu dan pemerintah Aceh,” kata Ronaldi Aulia.

Sementara itu, anggota Panwaslih Aceh Fahrul Riza Yusuf, menyebutkan tahapan pemilukada sudah berlangsung sejak Juni dan pada 14 Desember 2022 kemarin sudah ditetapkan partai politik. “Ke depan ketika seluruh partai sudah ditetapkan, seluruh ASN sudah harus kita wanti-wanti untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” kata dia.

Lebih lanjut Fahrul Rizha Yusuf mengatakan penting bagi pihaknya untuk membangun koordinasi dengan pemerintahan Aceh supaya bisa bersama-sama menjaga dan mengawal netralitas ASN. (b03)

Ket. Foto :

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, menyampaikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dengan tema Kolaborasi Mengawasi dan Penegakan Hukum Netralitas ASN Pemilu 2024 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat (16/12). (Waspada/Zafrullah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE