Scroll Untuk Membaca

Aceh

ATR/BPN Aceh Utara Dukung Penegakan Hukum Agraria

ATR/BPN Aceh Utara Dukung Penegakan Hukum Agraria
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza, ST, M.Si, QRMO, bersama dengan Ketua PN Aceh Utara, Ngatemin, SH, MH ikut dalam sidang lapangan perkara perdata yang sedang bergulir di PN Aceh Utara. Sidang lapangan berlangsung di Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Senin (30/6). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada):  Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara secara proaktif terlibat dalam sidang lapangan perkara perdata di Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza, S.T., M.Si., QRMO, dalam siaran persnya yang  diterima Waspada.id, Senin (30/6) pukul 18.00 WIB

“Kita memenuhi permintaan Ketua PN Aceh Utara untuk ikut serta dalam sidang lapangan guna melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap objek perkara. Ini merupakan bentuk sumbangsih ATR/BPN Aceh Utara dalam penegakan hukum agraria,” kata Muhammad Reza.

Sidang lapangan tersebut, kata Reza, mencakup identifikasi bidang tanah secara spasial, pengecekan data fisik dan yuridis, serta pencocokan dengan dokumen perkara.  Selain Ketua PN Aceh Utara, Ngatemin, SH, MH, dan para hakim, sidang dihadiri pihak berperkara, aparatur gampong, saksi, serta aparat keamanan.  “Seluruh kegiatan sidang lapangan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Reza menambahkan, “Kami telah memberikan informasi teknis yang akurat bagi majelis hakim dalam memutus perkara.  Ini merupakan sumbangsih ATR/BPN dalam penegakan hukum agraria.”  Ia didampingi Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Angga Dhipinto, S.H, dan Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Fusthatul Fikri, S.Tr. 

Reza menegaskan komitmen ATR/BPN dalam melayani, profesional, dan terpercaya dalam mendukung penegakan hukum perdata.(b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE