IDI (Waspada): Dalam sepekan, jajaran Satlantas Polres Aceh Timur masih terus menyasar sepeda motor yang melakukan modifikasi knalpot dari standar ke brong. Bahkan dalam sepekan, 11 unit sepeda motor knalpot brong diamankan.
Diamankannya kendaraan yang melanggar lalu lintas ini dilakukan dalam hunting sepedamotor berknalpot brong di jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Idi, Aceh Timur. “Asal dapat (sepedamotor knalpot brong langsung diamankan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro SH, kepada Waspada, Jumat (20/10).
Dikatakannya, pihaknya fokus kendaraan roda dua yang menimbulkan kebisingan alias brong. “Pengguna sepedamotor sangat meresahkan jemaah di masjid-masjid dan juga mengganggu kenyamanan masyarakat yang mendiami jalur lalu lintas,” tambahnya.
Iptu Eko juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dalam hunting selama sepekan ini, pihaknya mengamankan 11 kendaraan roda dua dari berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong dengan berbagai jenis.
“Semua sepedamotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong kami tahan di Pos Satlantas, karena menggunakan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga dengan suara yang bising,” tambah Eko, seraya mengajak masyarakat untuk menciptakan wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong. (b11)