LANGSA (Waspada): Ayah badau berinisial D, warga Langsa merudapaksa anak kandung sendiri yang masih remaja di kediamannya dan saat ini pelaku melarikan diri bersama istrinya, karena disinyalir terlibat kasus narkoba, Kamis (1/8).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Langsa, Amrawati, SKM, MKM didampingi Kepala UPTD PPA, Putri Nahrisah Ph.D, dan Kasubbag TU UPTD PPA, Meutia Wati S.STP menyatakan, kasus ini berawal pihaknya menerima laporan dari masyarakat, namun informasi tersebut masih simpang siur.
Kemudian, tim penanganan kasus segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penjangkauan untuk memastikan kasus ini dapat ditangani dengan baik.
“Setelah korban ditemukan, UPTD PPA langsung memberikan pendampingan, baik secara kesehatan, psikologis, dan juga melaporkan ke polisi. Sedangkan korban saat ini telah diamankan oleh pihak keluarga ibu kandung, tepatnya oleh neneknya,” terangnya.
Kemudian, pihaknya bersama paman korban telah membuat laporan ke Polres Langsa pada 16 Juli 2024. Kebutuhan masa panik korban juga telah dilakukan, termasuk visum dan menyediakan psikolog untuk pemulihan mental korban.
Selain itu, sambungnya, UPTD PPA juga telah meminta pihak desa setempat untuk memastikan tidak ada korban lain dari pelaku.
“Menurut keterangan dari perangkat desa, pelaku dan istrinya (ibu kandung korban) terlibat narkoba. Namun kebenarannya belum dapat dipastikan, hanya kecurigaan dari pihak desa saja,” ujarnya.
Diungkapkan Amrawati, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Polres Langsa untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut kasus ini dan berharap pelaku segera ditangkap.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Rahmad S.Sos SH M.Si membenarkan adanya laporan kasus rudapaksa anak di bawah umur oleh pihak keluarga korban.
“Kasus ini sedang ditangani dan laporan sudah dibuat. Pelaku tidak ada lagi di tempat, sudah kabur keluar daerah. Kami akan terus memantau dan mendalami kasus ini,” tandasnya.(b13)