BANDA ACEH (Waspada): Seorang pria berinisial AB, 55, warga Banda Aceh, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
AB ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (19/5) sore, setelah polisi menerima laporan dari korban.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan ibunya atas perilaku korban yang kerap diam dan murung. Saat ditanyai ia kemudian berterus terang kepada ibunya tentang apa yang telah terjadi.
“Korban kemudian melapor dan pelaku kami tangkap di rumahnya,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (20/5).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Januari 2025 lalu, saat korban bersama ibunya sedang tidur bersama di kamar. Tiba-tiba, AB membangunkan korban dan memaksa dirinya untuk berhubungan badan.
Saat itu korban menolak dan berteriak memanggil ibunya. Namun, saat itu ibu korban yang juga terlelap tidur tak mengetahui teriakan sang anak, lantaran mulut korban pun langsung dibekap oleh pelaku.
“Pelaku menodai anaknya sambil mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Kejadian itu kemudian berulang, di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama,” ungkap Fadillah.
Kini, AB masih mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari pihak rumah sakit.
“Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya,” pungkas Fadillah.(b03)