Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ayah Tiri Cabuli Gadis Bawah Umur

Ayah Tiri Cabuli Gadis Bawah Umur
AM, ayah tiri diamankan polisi di Polres Aceh Timur di Peudawa, Selasa (22/7). Waspada/Ist.
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Di Aceh, ayah tiri tega mencabuli anak gadis yang masih di bawah umur. Kejadian itu terjadi di salah satu desa di Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah dilaporkan ke pihak penegak hukum, lalu tersangka ditangkap dan diamankan untuk proses hukum. Tersangka berinisial AM, 42, asal Indra Makmur, Aceh Timur. Dia diduga telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka AM diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K, SIK, kepada Waspada, Selasa (22/7).

Dijelaskan, peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya di media sosial dan media online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak. Khawatir dengan keberadaan cucunya yang menetap bersama ayah tirinya, lalu nenek korban menjumpai cucunya dan menanyakan sikap AM.

Namun saat itu korban enggan menjawabnya. Kemudian sambil menangis korbanpun menceritakan, bahwa dirinya pernah dipegang-pegang kemaluannya oleh AM. Bahkan AM juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih Kelas III SD.

Mendengar pengakuan dari cucunya lanjut Kasat Reskrim, nenek ini pun menceritakan kejadian tersebut ke suaminya dan mendatangi Polsek Indra Makmur untuk melaporkan kejadian ini. Selanjutnya, sang nenek didampingi personel Polsek Indra Makmu membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur, Minggu (20/7).

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan,” ujar Adi.

Atas perbuatannya, sambung Kasat Reskrim, AM dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Adi, seraya menandaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE