AcehHeadlines

Babak Baru Pendidikan Di Aceh Utara, Fauzi Yusuf Lantik 242 Kepsek

Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada): Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf di Aula Setdakab Aceh Utara di Kantor Bupati Landing, Lhoksukon, Kamis (21/4) pagi melantik 242 kepala sekolah (Kepsek) TK, SD dan SMP. Pelantikan tersebut dikatakan sebagai babak baru pendidikan di Nanggroe Malikussaleh tersebut.

Sebagai babak baru pendidikan maka ke depan, orang nomor dua di Aceh Utara itu mengharapkan dapat memberikan warna baru, semangat baru, dan gairah baru yang akan terus memotivasi setiap lini, visi dan misi untuk pendidikan di Aceh Utara. Dari 242 kpala sekolah yang dilantik sebanyak 45 orang merupakan Kepala SMP, 184 Kepala SD, dan 13 Kepala TK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Pelantikan ini adalah penugasan atas kepercayaan pimpinan yang juga mengacu pada ketentuan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. 242 kepala sekolah yang baru saja saya lantik harus berpikir bahwa jabatan itu kepercayaan dan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Secara pribadi saya juga berharap ke 242 kepala sekolah yang baru saya lantik adalah orang yang tepat dan kapabel di bidangnya,” sebut Fauzi Yusuf penuh harap.

Proses mutasi dan promosi yang dilakukan pihaknya tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12 yang menyebutkan pendidikan adalah urusan pemerintahan. Yang berkaitan dengan pelayanan dasar serta urusan pendidikan anak usia diri dan non formal serta pendidikan dasar, SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan kota.

Selain itu, pelantikan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2001 tentang pnugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2007, sebagai kepala sekolah harus memiliki 5 (lima) kompetensi yaitu Kompetensi Kepribadian, Supervisi, dan Sosial,” sebut Fauzi Yusuf.

Selanjutnya, kata Fauzi Yusuf, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2001 menjadi payung hukum tentang penerapan dan pemberlakuan sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah. Itu artinya, kata Fuzi Yusuf, ke depan hanya orang yang memiliki sertifikat Guru Penggerak yang dapat menjabat sebagai kepala sekolah.

“Karena itu keberadaan guru penggerak di Aceh Utara harus lebih diperbanyak jumlahnya. Ini menjadi tugas tambahan yang harus bapak dan ibu realisasikan. Kami juga meminta jajaran terkait melakukan seleksi secara serius dan ketat, sehingga terpilih orang yang mampuni dan menguasai bidang tugasnya,” terang Fauzi.

Perlu bapak dan ibu kepala sekolah yang baru saja dilantik, kata Fauzi Yusuf, ke depan kita semua harus mampu mempersiapkan anak didik yang tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi juga harus memiliki karakter yang tangguh. Seluruh pelaku pendidikan merupakan garda terdepan apakah itu guru, kepala sekolah, pengawas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta orang tua dan masyarakat harus terus bekerjasama secara harmonis.

“Lingkungan pendidikan harus kita ciptakan menjadi nyaman agar proses belajar mengajar dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan guna menciptakan sumber daya manusia peserta didik yang cerdas, kompetitif, terampil dan berkarakteristik dengan berlandaskan nilai Pancasila,” katanya.

Terakhir, sebut Fauzi, dengan pemberlakukan Kurikulum Merdeka bagi para guru yang telah lulus seleksi Program Sekolah Penggerak tahap pertama diucapkan selamat, sekaligus diharapkan bagi yang tidak lulus agar dapat lulus pada tahap selanjutnya. “Dengan demikian akan ada 91 skolah penggerak di Aceh Utara,” katanya.

Pelantikan 222 kepala sekolah TK, SD dan SMP di Aula Setdakab Aceh Utara di Landing, Lhoksukon ikut disaksikan oleh Kepela Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, para asisten, Sekda dan sejumlah pejabat terkait lainnya. (b07/b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE